Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada 2024, KPPOD Minta Kepala Daerah Baru Perbaiki Kemudahan Perizinan Usaha

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) meminta para kepala daerah baru yang terpilih dalam Pilkada 2024 fokus pelayanan dan perizinan berusaha.
Cagub dan Cawagub yang berlaga di Pilkada Jabar 2024. Dok ANTARAFOTO
Cagub dan Cawagub yang berlaga di Pilkada Jabar 2024. Dok ANTARAFOTO

Bisnis.com, JAKARTA — Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah alias KPPOD meminta para kepala daerah baru yang terpilih dalam ajang Pilkada 2024 fokus ke peningkatan pelayanan dan kemudahan perizinan berusaha.

Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman mengungkapkan perizinan berusaha selalu menjadi permasalahan ekonomi yang ditemui di banyak daerah. Dia mencontohkan, KPPOD kerap mendapati bahwa banyak pemerintah daerah yang belum punya peraturan terkait dengan rencana detail tata ruang.

Padahal, sambungnya, UU Cipta Kerja dan PP No. 5/2021 sudah mengatur soal penggunaan sistem online single submission (OSS) untuk penerbitan perizinan berusaha. Masalahnya, sistem OSS sangat tergantung soal rencana detail tata ruang di masing-masing daerah.

"Jika masih berhadapan dengan persoalan ketidakpastian layanan perizinan berusaha, itu nanti berdampak juga terhadap penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi di daerah," jelasnya kepada Bisnis, Senin (25/11/2024).

Selain itu, Armand menyoroti masih terdapat banyak ego sektoral antara kementerian/lembaga sehingga memperlambat integrasi layanan perizinan berusaha.

"Sistem ini [OSS] sebetulnya pada tataran yang ideal, dia coba mengintegrasikan semua layanan sektoral dan juga layanan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tapi pada praktiknya integrasi sistem layanan ini belum terjadi secara optimal," katanya.

Lebih lanjut, KPPOD menjelaskan sejumlah kebijakan pemerintah juga kerap menjadi ganjalan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan perekonomian. Armand mencontohkan tarif pajak dan retribusi daerah kerap membuat para pelaku usaha berpikir dua kali sebelum menanamkan modalnya.

Secara khusus, dia menyoroti soal pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak hiburan yang terlalu tinggi. Oleh sebab itu, dia menyarankan adanya insentif sebagai kompensasi dari berbagai tarif perpajakan tersebut.

"Mereka [pelaku usaha] bisa tertarik untuk investasi di satu tempat kalau misalnya pemda itu menawarkan insentif-insentif tertentu gitu ya," ungkapnya.

Sebagai informasi, hari pencoblosan Pilkada 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024. Pemilihan ini akan berlangsung di seluruh Indonesia untuk memilih kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota.

Total, ada 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota yang akan menggelar pilkada. Rencananya, kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2024 akan dilantik pada awal 2025.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper