Bisnis.com, JAKARTA — Apple Inc. dikabarkan akan meningkatkan penawaran untuk berinvestasi di Indonesia hingga US$100 juta atau setara dengan Rp1,57 triliun atau sepuluh kali lipat dari rencana yang disebut sebelumnya sebesar US$10 juta.
Dikutip dari Bloomberg, Selasa (19/11/2024) rencana investasi ini dilakukan untuk membujuk pemerintah Indonesia mencabut larangan penjualan produk iPhone 16.
Menurut beberapa pihak, investasi Apple hampir US$100 juta akan ditanamkan di Indonesia selama 2 tahun. Semula, rencana investasi Apple hanya berkisar US$10 juta atau setara Rp157 miliar.
Rencana tersebut melibatkan perusahaan yang berinvestasi di sebuah pabrik produsen asesoris dan komponen di kota Bandung.
Apple disebut telah mengajukan peningkatan penawaran ini kepada Kementerian Perindustrian yang selama ini memblokir izin penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Respons Kemenperin
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menggelar rapat untuk membahas proposal investasi baru yang diajukan Apple Inc. senilai US$100 juta atau setara Rp1,5 triliun.
Baca Juga
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, proposal investasi baru yang ditawarkan Apple tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Setia Diarta.
"Kami konfirmasi bahwa Dirjen Ilmate sudah menerima surat dari Apple yang berisi proposal [investasi] mereka senilai US$100 juta," kata Febri saat dihubungi Bisnis, Rabu (20/11/2024).
Febri menerangkan bahwa surat proporal dari Apple telah diterima pihak Kemenperin pada kemarin, Selasa (19/11/2024). Pihaknya akan segera menggelar rapat bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita besok pagi.
"Suratnya tertanggal 18 November, kami terima kemarin, terus tadi ada arahan Pak Menteri langsung repsons cepat proposal tersebut, kami akan rapat besok pagi membahas isi proposal tersebut," tuturnya.
Kabar tersebut sekaligus mengonfirmasi informasi yang beredar sebelumnya bahwa raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu tengah meningkatkan penawaran untuk berinvestasi di Indonesia hingga US$100 juta atau sepuluh kali lipat dari rencana sebelumnya sebesar US$10 juta.
Proposal Belum Diterima BKPM dan Komdigi
Sementara itu, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) belum menerima komitmen resmi dari Apple Inc. terkait rencana investasi hingga US$100 juta atau setara dengan Rp1,57 triliun—sepuluh kali lipat dari rencana awal US$10 juta.
Wakil Menteri Hilirisasi dan Investasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengungkapkan meski rencana investasi produsen iPhone 16 itu sudah tersebar ke media, tetapi pihaknya belum menerima pernyataan dari Apple.
"Belum, secara resmi belum ada ke kami," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Di samping itu, dia menilai jika benar Apple ingin menanamkan modal sebesar US$100 juta ke Indonesia maka pemerintah akan sangat mengapresiasinya. Oleh sebab itu, sambungnya, pemerintah akan menanti komitmen resmi dari Apple.
"Kalau berbicara mengenai investasi, itu [US$100 juta] hal yang luar biasa. Bukan bicara angkanya saja, tapi supporting dari pendukung daripada investasi itu sendiri jadi pasti akan bergerak," kata Todotua.
Sisa Investasi 'Mini' Tak Kunjung Terealisasi
Pada awalnya, Apple telah berkomitmen memenuhi investasi awal sebesar Rp1,7 triliun dan telah terealisasi Rp1,4 triliun atau masih terdapat kekurangan berkisar Rp300 miliar.
"Jadi masih ada gap sebesar Rp240 miliar. Kalau ini mereka bisa realisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40% [Apple bisa masuk Indonesia]," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan resminya, Rabu (20/11/2024).
Kekurangan tersebut diharapkan dapat tuntas guna memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat perusahaan tersebut untuk menjual produknya di Indonesia.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Pada Permenperin 29/2017, disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri.
Sebelumnya, Febri mengatakan bahwa semua kebijakan ini dilakukan Kemenperin semata-mata agar Apple memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Indonesia.
“Bayangkan, selama tahun 2023 dan 2024 Apple telah mengimpor dan menjual produk HKT [handphone, komputer genggam, tablet] sebanyak 3,8 juta unit di Indonesia,” ujarnya.
Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp5 juta/unit di dalam negeri, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp19 triliun dan tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak 2016.
“Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100% komitmen investasi senilai Rp1,7 triliun selama 8 tahun di Indonesia,” ujarnya.