Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Finalisasi Beleid Pajak Karbon, APLSI Tunggu Juknis Pelaksanaan

Kementerian ESDM tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Menteri (RPM) ESDM tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon pada PLTU dan APLSI masih menunggu juknis pelaksanaannya.
Foto udara progres pembangunan PLTU mulut tambang Sumsel 8 yang terletak di Muara Enim, Sumatra Selatan./Istimewa
Foto udara progres pembangunan PLTU mulut tambang Sumsel 8 yang terletak di Muara Enim, Sumatra Selatan./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Produsen Listrik Swasta (APLSI) masih menunggu petunjuk teknis atau juknis dari program pajak karbon pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang akan diterapkan pada tahun ini. Adapun, pemerintah melalui Kementerian ESDM masih dalam tahap finalisasi beleid tersebut.

Wakil Ketua Umum APLSI Lokita Prasetya mengatakan asosiasinya menilai positif inisiatif yang diambil pemerintah untuk memberlakukan pajak bagi pembangkit listrik berbasis fosil mulai tahun ini. Kendati demikian, Lokita mengatakan, produsen listrik swasta masih menantikan aturan pelaksana dari program pajak karbon tersebut.

“Kami masih menunggu aturan pelaksanaan dari pemerintah berkaitan dengan carbon trading dan carbon tax tersebut,” kata Lokita saat dihubungi, Minggu (17/7/2022).

Dia memastikan produsen listrik swasta bakal berpartisipasi aktif pada inisiatif yang didorong pemerintah untuk mendorong percepatan transisi energi di bidang kelistrikan dalam negeri.

“Kami siap mendukung program transisi energi, termasuk partisipasi aktif kami dalam mengembangkan energi hijau yang ramah lingkungan,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Menteri (RPM) ESDM tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon pada Pembangkit Tenaga Listrik Uap (PLTU).

Koordinator Perlindungan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Bayu Nugroho mengatakan penyusunan rancangan peraturan itu tengah dikoordinasikan dengan kementerian atau lembaga terkait untuk dapat diterapkan dalam waktu dekat.

“Ini merupakan janji presiden sebagai ketua G20 agar penerapan pajak karbon dapat diberlakukan dan dapat sesuai dengan peta jalan pajak karbon, yaitu implementasi perdagangan karbon secara penuh melalui bursa karbon akan diterapkan pada 2025,” kata Bayu melalui siaran pers, Minggu (17/7/2022).

Komitmen itu disampaikan Bayu saat menghadiri acara Konsultasi Publik Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di Pembangkit Tenaga Listrik, Jumat (15/07/2022) di Tangerang Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Dwi Nicken Tari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper