Bisnis.com, JAKARTA — PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN siap untuk melaksanakan ketentuan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di tahun ini.
PLN juga bakal mengikuti arahan pemerintah pusat terkait dengan konsekuensi dari penyesuaian tarif listrik selepas penerapan pajak karbon pada pemasok listrik berbasis batu bara ke depan.
Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan perseroan bakal menjalankan seluruh kebijakan terkait dengan pajak karbon untuk mempercepat upaya transisi energi bersih di dalam negeri.
“Terkait tarif [listrik setelah pajak karbon], sesuai regulasi hal ini merupakan kewenangan pemerintah. PLN siap menjalankan dan mendukung keputusan pemerintah,” kata Greg saat dihubungi, Minggu (17/17/2022).
Di sisi lain, Greg memastikan, PLN relatif sudah siap untuk menerapkan mekanisme transaksi karbon itu antar grup usaha. PLN telah melakukan uji coba perdagangan karbon sepanjang 2021 melalui program Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi.
Program itu diikuti oleh 32 unit PLTU Batu bara yang terdiri dari 14 unit buyer dan sisanya sebagai seller. Adapun terdapat 28 transaksi karbon dengan total transaksi mencapai 42.455,42 ton CO2 dengan harga rata-rata unit karbon sebesar US$2 per ton CO2.
Sementara itu, terdapat offset sebesar 4.500 CO2 dari sertifikat internasional dengan rata-rata harga sebesar 3 EUR per ton CO2 dan 22.248,1 CO2 dari sertifikat penurunan emisi (SPE) dengan rata-rata unit karbon sebesar Rp4.000 per ton CO2.
“Tentunya ada PLTU yang melebihi cap dan ada PLTU yang di bawah cap. PLN akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk menurunkan emisi pembangkit. Namun jika masih melampaui cap maka akan diupayakan terlebih dahulu melalui skema perdagangan karbon,” ujarnya.
Dengan demikian, dia menggarisbawahi, emisi yang terkena pajak adalah sisa gas buang yang belum ter-offset melalui perdagangan karbon.
Adapun, total biaya uji coba pasar carbon market itu mencapai Rp1,54 miliar yaitu terdapat insentif Rp1,22 miliar untuk perusahaan yang berada di bawah cap dan insentif Rp236 juta untuk pembangkit listrik berbasis energi baru dan terbarukan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Menteri (RPM) ESDM tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon pada Pembangkit Tenaga Listrik Uap (PLTU).
Koordinator Perlindungan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Bayu Nugroho mengatakan penyusunan rancangan peraturan itu tengah dikoordinasikan dengan kementerian atau lembaga terkait untuk dapat diterapkan dalam waktu dekat.
“Ini merupakan janji presiden sebagai ketua G20 agar penerapan pajak karbon dapat diberlakukan dan dapat sesuai dengan peta jalan pajak karbon, yaitu implementasi perdagangan karbon secara penuh melalui bursa karbon akan diterapkan pada 2025,” kata Bayu melalui siaran pers, Minggu (17/7/2022).
Komitmen itu disampaikan Bayu saat menghadiri acara Konsultasi Publik Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di Pembangkit Tenaga Listrik, Jumat (15/07/2022) di Tangerang Selatan.