Bisnis.com, JAKARTA-Kementerian Pertanian (Kementan) buka suara mengenai temuan Ombudsman terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan dan pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang terjadi di Indonesia.
Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Badan Karantina Kementan Wisnu Wasisa Putra mengatakan bahwa selama ini pihaknya telah melakukan berbagai respons cepat dalam penanganan PMK. Bahkan sejak awal, kata Wisnu Kementan telah memusnahkan hewan ternak jenis kambing asal Thailand yang masuk melalui wilayah karantina Provinsi Aceh.
"Diantaranya penerbitan surat edaran pedoman pelaksanaan pengawasan ternak sejak ditemukannya kasus tersebut pertama kali," ujar Wisnu dalam konferensi pers daring, Jumat (15/7/2022).
Kementan juga telah menetapkan wilayah garis pantai Timur Sumatera sebagai zona rawan satu penyelundupan. Dengan status tersebut, Kementan terus menguatkan sinergitas pengawasan bersama TNI, Polri, Bea Cukai dan pemerintah daerah.
"Kemudian lalu lintas ternak melalui jalur rute darat/check point terus kami lakukan. Juga pemeriksaan kesehatan hewan dalam satu pulau adalah tanggung jawab pemerintah daerah khususnya otoritas veteriner daerah," imbuhnya.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia Indonesia menduga pemerintah dalam hal ini Badan Karantina Kementerian Pertanian melakukan maladministrasi dalam menangani wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak belakangan ini.
Baca Juga
"Ombudsman berpandangan terdapat dugaan sangat kuat adanya maladministrasi yang dilakukan Badan Karantina dalam bentuk kelalaian dan pengabaian kewajiban dalam melakukan tindakan pencegahan setelah mengetahui adanya dugaan kuat telah terjadi infeksi PMK di beberapa daerah di Indonesia," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers, Kamis (14/7/2022).
Ombudsman menduga maladministrasi dilakukan Badan Karantina karena lalai melakukan pencegahan tersebut. Padahal, per tahun Badan Karantina Pertanian menghabiskan anggaran kurang lebih Rp1 triliun.
Bahkan, kata Yeka, berdasarkan informasi dan dokumen yang dikumpulkan Ombudsman, PMK kembali masuk ke Indonesia pada tahun 2015. Namun informasi ini tidak disampaikan ke publik, atau ditutup-tutupi oleh pemerintah saat itu.
“Tidak sedikit uang rakyat digunakan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi Badan Karantina, namun demikian lembaga tersebut gagal dalam membendung pelbagai penyakit eksotik di wilayah Indonesia,” kata Yeka.