Bisnis.com, JAKARTA - Kenaikan tarif container handling charges (CHC) di Pelabuhan Tanjung Priok berisiko membuat harga barang naik sebagai dampak atas kenaikan biaya logistik.
Pakar Maritim dari ITS Saut Gurning menjelaskan dampak utama langsung dari kenaikan CHC adalah kenaikan biaya angkut barang (freight) yang akan diterapkan perusahaan pelayaran dalam komponen terminal chandling charge (THC) untuk ditagihkan ke perusahaan ekspedisi muatan kapal laut (forwarder) hingga ke pemilik barang akhir.
"Kenaikan CHC memang berisiko menaikan harga barang nantinya walau besarannya tergantung respons dari penyedia jasa, tingkat kompetisi antar perusahaan pelayaran, forwarder hingga pemilik barang itu sendiri," ujarnya, Rabu (13/7/2022).
Menurutnya, besaran kenaikan CHC idealnya didasarkan pada realisasi kenaikan biaya yang telah terjadi atas proses di stevedoring, cargo dooring, dan akvititas receiving/delivering.
Besaran kenaikannya tentu dinegosiasikan antara penyedia jasa dalam hal ini operator terminal dengan pengguna jasa langsung dan tidak langsung. Biasanya perusahaan pelayaran atau perusahaan logistik atau ekspedisi/forwarder.
Besaran persentase kenaikan biasanya akan merupakan titik temu antara ekspektasi kinerja, serta kualitas jasa yang diberikan penyedia jasa ke pengguna jasa.
Baca Juga
Dalam kasus rencana kenaikan CHC di Priok berarti, yang akan dilibatkan dalam meja negosiasi adalah ALFI, INSA, ISAA dan organisasi terkait lainnya dengan BUP dari lokasi terminal yang akan menaikan CHC atau biaya terminalnya.
Pada akhirnya, hasil negosiasi diberikan kepada pemerintah yakni Menteri Perhubungan, Dirjen Hubla, dan OP Priok untuk dilakukan penetapannya sesuai dengan hasil negosiasi.
"Dalam kondisi saat ini bila kenaikan CHC dilakukan jelas akan mendorong tingkat inflasi barang dari konsumen akhir, dalam hal ini masyarakat," imbuhnya.