Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok masih menunggu pembahasan terkait dengan usulan tarif container handling charges (CHC) naik dari para operator terminal dan pelabuhan di Tanjung Priok.
CHC merupakan biaya yang dikenakan oleh pengelola terminal peti kemas kepada pengguna jasanya, (biasanya adalah shipping line), dari sejak kapal sandar, membongkar muatan hingga menumpuk peti kemas di lapangan penumpukan atau stacking/container yard.
Kepala OP Tanjung Priok Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Wisnu Handoko mengatakan dalam waktu dekat ini CHC belum akan naik. Hal tersebut dikarenakan para pihak operator terminal pada Juni lalu baru pertama kali menyampaikan secara lisan rencana mengusulkan kenaikan CHC.
Meski demikian, Wisnu menyebut sampai saat ini belum ada pengajuan usulan penyesuaian CHC dari pihak Pelindo dan terminal kepada pihak OP.
"Kami belum bisa mengomentari karena belum ada dokumen usulan masuk ke OP termasuk besaran dan kapan prnaikan CHC," ujarnya, Rabu (13/7/2022).
Wisnu menegaskan apabila dokumen usulan tersebut sudah disampaikan kepada OP, pihaknya akan mengecek kelengkapannya sesuai PM yang berlaku yakni PM No. 72/2017 tentang jenis struktur, golongan, dan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan. Selain itu juga PM No.121/2018 tentang perubahan PM No.72/2017.
Baca Juga
Sebagai informasi, saat ini, CHC di Pelabuhan Tanjung Priok untuk ukuran peti kemas 20 feet full container load/ FCL yang diberlakukan oleh pihak terminal/pelabuhan sebesar US$ 83/boks sedangkan untuk ukuran 40 feet dikenakan US$ 124,50/boks.
Namun dalam praktiknya, pemilik barang ekspor impor di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu mesti membayarkan Terminal Handling Charges (THC) kepada pelayaran asing dalam kegiatan pengangkutan ekspor impor full container load (FCL) dengan tarif untuk peti kemas 20 feet US$ 95/bok dan US$ 145/bok untuk 40 feet.
Sebagaimana yang berlaku saat ini, THC peti kemas 20 kaki dengan kondisi full container load (FCL) di Pelabuhan Tanjung Priok sebesar US$95 per boks dengan rincian CHC US$83 dan surcharge US$12. Selain itu, THC peti kemas 40 kaki mencapai US$145 per boks yang terdiri dari CHC US$124 ditambah surcharge US$21.
Sebelumnya, DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA) bersama stakeholder kepelabuhanan lainnya mengkaji usulan penyesuaian tarif CHC muatan ekspor impor dan domestik di Pelabuhan Tanjung Priok.
Pelindo selaku operator Pelabuhan Tanjung Priok menyampaikan usulan penyesuaian tarif CHC di pelabuhan terbesar dan tersibuk di Indonesia itu sejak Juni lalu.
Berdasarkan PM 72/2017, yang diperbarui dengan PM 121 tahun 2018, penyesuaian tarif harus disepakati oleh asosiasi pelaku usaha kapal dan barang, dalam hal ini INSA, pelayaran rakyat (Pelra), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Asosiasi Logistik dan Asosiasi Logistik dan Fowarder Indonesia (ALFI), Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) dan asosiasi eksportir.