Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INSA Kaji Usulan Penyesuaian Tarif CHC Pelabuhan Tanjung Priok

INSA mengkaji usulan penyesuaian tarif CHC di Pelabuhan Tanjung Priok yang diajukan oleh Pelindo.
Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Carmelita Hartoto saat ditemui di Menara Kadin, Selasa (18/2/2020)./BISNIS-Rinaldi M. Azka
Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Carmelita Hartoto saat ditemui di Menara Kadin, Selasa (18/2/2020)./BISNIS-Rinaldi M. Azka

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesian National Shipowners Association (INSA) bersama stakeholder kepelabuhanan lainnya sedang mengkaji usulan penyesuaian tarif container handling charge (CHC) muatan ekspor impor dan domestik di Pelabuhan Tanjung Priok.

Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan asosiasi yang mewakili para pelaku usaha operator kapal dan pemilik barang melakukan pengkajian mendalam terkait usulan penyesuaian CHC demi menjaga biaya logistik dalam tatanan yang efisien dan wajar.

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo selaku operator Pelabuhan Tanjung Priok menyampaikan usulan penyesuaian tarif CHC di pelabuhan terbesar dan tersibuk di Indonesia itu sejak Juni 2022.

“Mengingat bahwa tarif yang lama sudah berlaku selama enam tahun, maka kami dapat memahami usulan penyesuaian tersebut, tetapi besaran tarif harus dipelajari terlebih dahulu sebelum disepakati,” kata Carmelita, Selasa (12/7/2022).

Dia menuturkan para stakeholder kepelabuhanan juga telah mengadakan diskusi untuk mencapai kesepakatan usulan penyesuain tarif CHC di Pelabuhan Priok itu dalam dalam beberapa pekan terakhir ini.

Carmelita menambahkan jika seluruh pihak telah mencapai kesepakatan, nantinya usulan tersebut akan diajukan kepada pemerintah, untuk selanjutnya dilakukan sosialisasi sebelum tarif baru diberlakukan.

“Kesepakatan untuk muatan dalam negeri telah dicapai pada akhir pekan lalu, sedangkan untuk angkutan ekspor dan impor, kami masih terus melakukan diskusi dan kajian,” ujarnya.

Berdasarkan PM 72/2017, yang diperbarui dengan PM 121/2018, penyesuaian tarif harus disepakati oleh asosiasi pelaku usaha kapal dan barang, dalam hal ini INSA, pelayaran rakyat (pelra), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Asosiasi Logistik dan Asosiasi Logistik dan Fowarder Indonesia (ALFI), Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) dan asosiasi eksportir.

Penyesuaian tarif CHC ekspor impor dan domestik di Pelabuhan Tanjung Priok meliputi tarif alat stevedoring, haulage, lolo, storage tidak termasuk alat dan storage termasuk alat.

Usulan penyesuain tarif ini berdasarkan kajian yang dilakukan Pelindo berkenaan penaikan kebutuhan dan biaya perawatan, investasi peralatan dan inflasi yang terjadi dalam kurun waktu enam tahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper