Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 yang naik 5,1 persen.
Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman menyambut baik putusan PTUN yang telah mengabulkan gugatan Apindo Jakarta terhadap Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan terkait UMP 2022, pada Selasa (12/7/2022). Dalam keputusan tersebut UMP DKI Jakarta tahun 2022 batal naik 5,1 persen.
Nurjaman melihat Apindo DKI Jakarta membutuhkan payung hukum yang jelas atas Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No. 1517/2021.
“PTUN alhamdulillah pada hari ini mengabulkan seluruh gugatan Apindo DKI Jakarta terhadap Kepgub 1517 tentang UMP DKI Jakarta tahun 2021. Tentunya kami bersyukur bahwa kami sudah punya kepastian hukum,” kata Nurjaman, Selasa (12/7/2022).
Terkabulnya gugatan tersebut turut disertai dengan pencabutan Kepgub No.1517/2021 tertanggal 16 Desember 2021.
Dalam Kepgub tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menaikkan UMP pada 2022 sebesar 5,1 persen atau sekitar Rp225.000 per bulan menjadi Rp4,64 juta.
Oleh karena itu, lanjut Nurjaman, saat ini pihaknya tengah menunggu keputusan dari Pemerintah DKI Jakarta mengenai hasil dari PTUN.
“Tinggal kembali ke Pemerintah DKI Jakarta apakah akan menerima putusan ini atau akan banding, itu kami belum mendengar dari Pemerintah DKI Jakarta apakah mau menerima atau tidak,” ujarnya.
Nurjaman bersama pengusaha lainnya berharap agar urusan tersebut tidak berkepanjangan dan dapat segera selesai serta segera dapat diimplementasikan.
“Kalau itu sudah selesai, selesai sudah masalah. Kami berharap tidak ada berpolemik berkepanjangan lagi, kami melihat ke depan yang lebih bagus, untuk Jakarta yang lebih baik,” katanya.
Adapun, dengan dikabulkannya gugatan tersebut, PTUN mewajibkan tergugat, Pemerintah DKI Jakarta, untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845 per bulan.
Sementara itu, bagi perusahaan yang telah terlanjur mengimplementasikan Kepgub No.1517/2021, Nurjaman menyampaikan bahwa ada konsekuensi dari sebuah kebijakan.
“Konsekuensi dari sebuah kebijakan itu harus sesuai, kalau kemarin lebih, ya itu untuk kelebihan bayar sehingga memperhitungkan pada saat ini kelebihan bayar tersebut, mudah asal mau,” jelas Nurjaman.
Menurutnya, Apindo Jakarta tidak melakukan intervensi kepada perusahaan-perusahaan yang ada di DKI Jakarta terkait hasil putusan tersebut. Pada intinya, kata Nurjaman, Apindo telah berjuang dalam mencari kebenaran dan payung hukum.
“Kami melakukan gugatan ini bukan untuk kalah menang, tapi untuk mencari kepastian hukum,” ungkapnya.