Bisnis.com, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite mulai Minggu (10/7/2022).
Kenaikan harga BBM nonsubsidi tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Untuk Pertamax Turbo (RON 98), terdapat penyesuaian harga menjadi Rp16.200 sebelumnya Rp14.500, Pertamina Dex (CN 53) menjadi Rp16.500 sebelumnya Rp13.700, dan Dexlite (CN 51) menjadi Rp15.000 per liter dari sebelumnya Rp12.950 untuk wilayah DKI Jakarta atau daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5 persen.
"Untuk saat ini, hanya Pertamax yang merupakan BBM nonsubsidi tetapi harganya tidak berubah. Penyesuaian ini memang terus diberlakukan secara berkala sesuai dengan Kepmen ESDM 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum [JBU]," kata Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, Minggu (10/7/2022).
Hingga saat ini, harga Pertamax masih berada di angka Rp12.500 per liter. Jika merujuk pada laman Pertamina, harga terendah Pertamax dibanderol Rp12.500 per liter dan harga tertinggi Rp12.750 per liter.