Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi PPS Kanwil DJP Sumut I Lebih Rendah Dibandingkan Tax Amnesty 2016

Realisasi program pengungkapan sukarela (PPS) Kanwil Ditjen Pajak Sumut I lebih rendah dibandingkan tax amnesty 2016. Nilainya cuma Rp3,54 Triliun.
Petugas pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I di Kota Medan, Sumatra Utara, Rabu (27/3/2019).ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Petugas pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I di Kota Medan, Sumatra Utara, Rabu (27/3/2019).ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Bisnis.com, MEDAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I (Kanwil DJP Sumut I) hanya berhasil mengumpulkan Rp3,54 triliun dari setoran Pajak Penghasilan (PPh) dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Seperti diketahui, PPS telah berakhir pada Kamis (30/6/2022) lalu. Program ini diikuti oleh 14.789 wajib pajak di lingkup Kanwil DJP Sumut I.

Berdasarkan catatan, realisasi PPh dari PPS kali ini masih jauh di bawah program Tax Amnesty 2016. Persentasenya hanya 75,57 persen. Sebab, penerimaan Kanwil DJP Sumut I ketika itu mencapai Rp4,69 triliun.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang berpartisipasi dalam PPS.

"Harapannya uang pajak yang dikumpulkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemulihan ekonomi Sumatra Utara, bantuan sosial, peningkatan daya beli masyarakat, vaksinasi dan pemulihan dunia usaha di masa pandemi," ujar Eddi melalui keyerangan tertulis, Senin (4/7/2022).

Dengan realisasi Rp3,54 triliun, Kanwil DJP Sumut I duduk di peringkat enam secara nasional untuk kinerja penerimaan pajak dari PPS. Peringkat pertama diduduki Kanwil DJP Jakarta Barat dengan realisasi PPh Rp7,26 triliun, diikuti Kanwil DJP Jakarta Utara senilai Rp6,25 triliun, Kanwil DJP Jawa Timur I senilai Rp5,98 triliun, Kanwil DJP Jawa Barat I senilai Rp4,02 triliun dan Kanwil DJP Jakarta Pusat senilai Rp3,95 triliun.

Selain PPh Final, Kanwil DJP Sumut I juga mengumpulkan Nilai Harta Bersih yang diungkap secara sukarela oleh wajib pajak sebanyak Rp36,2 triliun. Jumlah ini terdiri atas Deklarasi Dalam Negeri senilai Rp30,8 triliun, Repatriasi senilai Rp370,23 miliar, Investasi Dalam Negeri senilai Rp753,43 miliar, Investasi Repatriasi senilai Rp70,17 miliar dan Deklarasi Luar Negeri senilai Rp4,2 triliun.

Secara nasional, jumlah wajib pajak yang mengikuti PPS tercatat sebanyak 247.918 wajib pajak. Total nilai PPh yang diperoleh mencapai Rp61,01 triliun dengan Nilai Harta Bersih yang diungkapkan sebesar Rp594,82 triliun.

Jumlahnya terdiri atas Deklarasi Dalam Negeri senilai Rp498,88 triliun, Repatriasi senilai Rp13,70 triliun, Deklarasi Luar Negeri senilai Rp59,91 triliun dan Investasi Dalam Negeri senilai Rp22,34 triliun.

"Saya menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang telah memanfaatkan PPS," kata Eddi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper