Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menhub Buka Suara Soal Kebijakan Fuel Surcharge Tiket Pesawat

Menhub Budi Karya buka suara soal kebijakan fuel surcharge tiket pesawat yang berakhir pada Juli 2022.
Bandara Hang Nadim, Batam. /batam-airport.com
Bandara Hang Nadim, Batam. /batam-airport.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah masih mengkaji kebijakan pengenaan biaya tambahan atau fuel surcharge tiket pesawat yang telah berlaku sejak April 2022 dan berakhir pada Juli 2022.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membenarkan bahwa kebijakan tersebut telah berlaku selama 3 bulan yang berakhir pada Juli ini untuk kembali dievaluasi. Namun, hingga akhir bulan ini belum ada kepastian apakah kebijakan tersebut akan diperpanjang.

“Jadi kami lihat kalau nanti fuel itu memang turun akan kita hilangkan, tetapi kalau biaya masih tetap tinggi tinggi itu tetap [kebijakannya]. Belum [ada kepastian]. Nanti kami lihat,” ujarnya di kantor Kemenhub, Senin (24/6/2022).

Seperti diketahui, pemerintah mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya (fuel surcharge) pada angkutan udara penumpang dalam negeri dengan besaran 10 persen di atas Tarif Batas Atas (TBA) untuk pesawat jet dan 20 persen di atas TBA untuk pesawat baling-baling (propeller).

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan ketentuan untuk menaikkan tarif ini diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan untuk memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu. Menyusul adanya kenaikan harga minyak dan avtur dunia.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 68/2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

Adapun besaran biaya tambahan atau fuel surcharge dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller. Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Adapun, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Sejumlah maskapai nasional menyampaikan telah melakukan penyesuaian tarif tiket pesawat pada periode lebaran 2022 sejalan dengan lampu hijau dari Kementerian Perhubungan dalam menerapkan tuslah atau tambahan biaya tiket berupa fuel surcharge.

Direktur Niaga Sriwijaya Air Group Henoch Rudi Iwanudiriwijaya menjelaskan kebijakan pemerintah terkait dengan operasi maskapai, terutama penyesuaian tarif batas atas maupun tarif batas bawah harus dapat dimanfaatkan dengan baik.

Oleh karena itu, maskapai dengan jenis layanan medium ini pun telah melakukan penyesuaian terhadap tarif tiket pesawat tak lama berselang kebijakan tersebut diterbitkan.

Selanjutnya dengan penyesuaian tersebut, dia berharap bisa membantu meringankan beban biaya operasi penerbangan yang tinggi sebagai imbas naiknya harga avtur.

“Mengacu kepada keputusan pemerintah yang memberikan lampu hijau penyesuaian tarif, maka Sriwijaya Air Group pun telah menyesuaikan kebijakan tarif maskapai per tanggal 20 April 2022,” ujarnya.

Sementara itu, VP Corporate Secretary & CSR Citilink Diah Suryanti juga mengakui bahwa penaikan harga avtur imbas melonjaknya harga minyak dunia sangat berdampak ke beban operasi perseroan. Komponen harga avtur, sebutnya, merupakan yang cukup dominan.

Dengan demikian, terbitnya kebijakan dari kemenhub akan membantu meringankan beban operasi Citilink. Diah berujar dengan pelonggaran untuk mengenakan tarif tambahan tersebut, perseroan masih perlu mengkaji kembali untuk menjaga tingkat kompetitif maskapai.

Selain itu, pihaknya masih memikirkan kebutuhan masyarakat dengan Tarif Batas Atas (TBA) yang tak boleh dilanggar. Maskapai yang identik dengan warna hijau tersebut belum dapat memastikan adanya penaikan tarif pasca kebijakan tuslah ditetapkan.

“Tapi kami tetep nggak gegabah. Kami mengkaji dengan kenaikan biaya tambahan atau fuel surcharge ini nggak serta merta. Kami melakukan kajian di tim operasional dan komersial lakukan kajian berkala kenaikan tarif,” katanya.

PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) juga buka suara soal tarif tiket pesawat yang mengalami penaikan pasca penerapan biaya tambahan atau fuel surcharge.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan Irfan Setiaputra menjelaskan bahwa tarif tiket pesawat yang dikenakan kepada pengguna jasa saat ini telah mengalami penaikan karena telah memberlakukan fuel surcharge

“Memang banyak pertanyaan dari masyarakat dan kami sudah jelaskan penyebabnya juga. Kami sudah menggunakan surcharge,” katanya.

Sejauh ini, Irfan menyebut penyesuaian tarif imbas kebijakan fuel surcharge tak berdampak signifikan kepada penyusutan jumlah penumpang. Berdasarkan evaluasinya, pergerakan jumlah permintaan untuk penerbangan Garuda masih positif.

Khususnya, apabila mempertimbangkan periode sebelum dampak relaksasi dan setelah relaksasi perjalanan yang bersamaan dengan penerapan fuel surcharge.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper