Bisnis.com, JAKARTA — Badan Anggaran DPR RI menyetujui postur makro fiskal 2023 yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan APBN 2023 yang diusulkan pemerintah dalam dokumen KEM PPKF (Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal).
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menyampaikan, saat ini banyak tantangan yang perlu dihadapi. Dengan demikian, kata dia, asumsi makro yang diputuskan hari ini belum tentu sama dengan UU APBN dan Nota Keuangan 2023.
"Sejak awal Menteri Keuangan juga wanti-wanti kita semua bahnya yang kita hadapi tidak mudah," kata Said dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah dan Bank Indonesia, Senin (27/6/2022).
Adapun Panja DPR menyetujui pendapatan negara pada tahun depan sekitar 11,19 persen hingga 12,24 persen terhadap PDB dari KEM PPKF yang sebelumnya mengusulkan pada kisaran 11,19 persen hingga 11,70 persen dari PDB.
Pendapatan negara meliputi perpajakan, yang disepakati pada level 9,30 persen hingga 10,00 persen dari PDB dari sebelumnya 9,30 persen hingga 9,59 persen.
Selain itu PNBP yang disepakati berada pada kisaran 1,88 persen dan 2,22 persen dari sebelumnya 1,88 persen hingga 2,08 persen.
Baca Juga
Kemudian untuk hibah tidak terdapat perubahan alias tetap berada di kisaran 0,01 persen hingga 0,02 persen dari PDB.
Selanjutnya dari sisi belanja negara disepakati di kisaran 13,80 persen hingga 15,10 persen dari PDB, dari usulan sebelumnya di kisaran 13,80 persen hingga 14,60 persen.
Belanja negara sendiri meliputi belanja pusat dan transfer ke daerah, Belanja pusat disepakati di kisaran 9,85 persen hingga 10,90 persen dari usulan KEM PPKF di kisaran 9,85 persen hingga 10,54 persen.
Sementara transfer ke daerah disepakati 3,95 persen hingga 4,20 persen dari usulan sebelumnya di 3,95 persen hingga 4,06 persen.
Untuk keseimbangan primer disepakati di kisaran 0,40 persen hingga 0,61 persen dari sebelumnya 0,46 persen hingga 0,65 persen.
Selanjutnya, target batas atas defisit disepakati turun di 2,85 persen dari sebelumnya 2,90 persen dari PDB. Sehingga tahun depan defisit disepakati di kisaran 2,61 persen hingga 2,85 persen dari PDB.
Kemudian untuk pembiayaan disepakati di 2,61 persen hingga 2,85 persen dari PDB, yang meliputi SBN Netto 2,93 persen hingga 3,95 persen, dan Rasio Utang (perkiraan sampai akhir tahun) 40,58 persen hingga 42,35 persen. Sementara untuk investasi netto tetap berada di kisaran 0,32 persen hingga 1,0 persen.