Bisnis.com, JAKARTA – Harga tandan buah segar (TBS) sawit di kalangan petani swadaya tercatat per 22 Juni 2022 rata-rata sebesar Rp1.143 per kilogram, bahkan di Gorontalo menyentuh Rp1.000 per kilogram.
Bila melihat harga di hari sebelumnya, 21 Juni 2022, harga TBS di Gorontalo sebesar Rp1.200 per kilogram dengan harga penetapan disbun sebesar Rp2.150/kg.
Petani terus menyuarakan kondisi anjloknya harga TBS akibat kebijakan minyak goreng. Berharap dari pencabutan larangan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya dapat menaikkan harga TBS, justru sebaliknya.
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menyampaikan penurunan yang terjadi ini sebagai dampak dari kebijakan minyak goreng seperti bea keluar (BK), pungutan ekspor, domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO), serta flush out.
“Harga TBS anjlok di 22 provinsi yang pada hari ini tercatat berdasarkan rata-rata dan yang kami dapat dari posko pengaduan harga tbs untuk petani swadaya hanya dihargai Rp1.150 per kilogram, sedangkan petani mitra Rp2.010 per kilogram,” ujar Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat Manurung dalam Konferensi Pers Harga Petani Sawit di Indonesia, Rabu (22/6/2022) malam.
Sebelum mulai adanya kebijakan larangan ekspor, harga TBS sebesar Rp4.250/kg. Artinya harga TBS sudah anjlok rata-rata 72 persen dari harga pada masa tersebut.
Baca Juga
Kondisi anjloknya harga TBS di tingkat petani ini dilihat Apkasindo sebagai akibat dari keputusan pemerintah menaikkan bea keluar dan pungutan ekspor yang berujung pada besarnya beban baik untuk pengusaha dan petani.
“Kita ketahui ada bea keluar, pungutan ekspor ada juga DMO, DPO, dan flush out, ini yang disebut beban bagi TBS petani,” lanjut Gulat.
Melihat kondisi tersebut, Apkasindo meminta pemerintah untuk menurunkan biaya seperti bea keluar dan pungutan ekspor CPO. Saat ini bea keluar yang dibebankan yaitu US$288 per ton dan pungutan ekspor sebesar US$200/ton. Gulat berharap untuk BK dapat turun menjadi US$200 per ton dan pungutan ekspor dipangkas setengahnya menjadi US$100 per ton.
Bila biaya tersebut diturunkan, harga TBS di petani dapat merangkak naik. Memperhitungkan semua biaya saat ini, mustahil harga TBS dapat kembali seperti awal sebelum larangan ekspor atau bahkan di atas Rp3.000/kg seperti yang disebut oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Sementara itu, CPO di pelelangan atau tender di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), harga sudah relatif sangat rendah dari ketentuan DPO, yakni Rp9.563/kg. Gulat menyebutkan per 22 Juni rata-rata harganya yakni Rp8.898 per kilogram CPO.
“Jika ini sebagai patokan dalam menetapkan harga petani, maka harga TBS petani akan dihargai dengan Rp1.500 sampai Rp1.900/kg. Tentu ini sangat berat sekali bagi petani sawit,” ungkap Gulat.