Bisnis.com, JAKARTA- PT Kereta Api Indonesia akan melarang pelaku pelecehan seksual untuk mengakses moda transportasi itu untuk selamanya.
Pernyataan ini dipublikasikan secara resmi melalui akun twitter @KAI121 yang merupakan akun resmi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, Selasa (21/6/2022).
“KAI memohon maaf dan mengambil langkah tegas dengan melakukan blacklist terhadap pelaku pelecehan seksual. Jika #SahabatKAI melihat/mengalami tindakan pelecehan seksual di area stasiun dan KA, Railmin imbau untuk melapor kepada petugas/DM ke kami,” cuit PT KAI.
Cuitan itu juga melampirkan poster yang berisikan petunjuk bagi korban pelecehan seksual di stasiun maupun kereta api untuk mengadukan tindakan tersebut kepada otoritas. Poster itu menyatakan bahwa PT KAI berkomitmen menghadirkan layanan transportasi umum yang nyaman untuk semua pelanggan dengan tidak menoleransi tindakan pelcehan di atas kereta api.
Para penumpang yang mengalami atau melihat terjadinya tindak pelecehan seksual pada moda transportasi itu diminta untuk, pertama tetap tenang dan segera melapor. Kedua, penumpang dapat melapor ke petugas di kereta api atau stasiun. Bisa juga melalui pesan langsung (direct message) kea kun media sosial resmi milik PT KAI.
Ketiga, penumpang juga bisa menghubungi nomor telepon kondektur kereta api yang tersedia di ujung kabin masing-masing kereta. Keempat, semua laporan segera ditindaklanjuti oleh petugas PT KAI.
Baca Juga
KAI menyatakan, sesuai UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perseroan akan membantu korban untuk diteruskan ke proses hukum. Pelaku kekerasan seksual pun akan masuk dalam daftar hitam sebagai bentuk pencegahan terhadap kasus serupa pada perjalanan kereta api.
“Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. KAI sama sekali tidak menoleransi tindak pelecahan seksual dan berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi para berbagai layanan KAI lainnya”.
Perusahaan itu juga menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan dan pengamaanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk merealisaiskan niat jahatnya.