Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan kenaikan harga rumah bersubsidi masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan pihaknya masih belum dapat memastikan kapan ada keputusan dari Menkeu Sri Mulyani terkait kenaikan harga rumah subsidi.
"Masih menunggu keputusan Menkeu," kata Iwan kepada Bisnis, Selasa (21/6/2022).
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian PUPR Endra Atmawidjaja menjelaskan kenaikan harga rumah subsidi perlu dilakukan pemerintah menimbang terjadinya inflasi terhadap bahan-bahan bangunan. Menurutnya, usulan kenaikan harga rumah subsidi mempertimbangkan kenaikan bahan baku besi untuk pondasi yang sulit dibendung oleh pemerintah.
Di samping itu, pemerintah telah menerima usulan dari para pengembang untuk menyesuaikan harga jual rumah bersubsidi
“Kita harapkan [kuartal III/2022] karena ini kan artinya bukan hanya di sektor perumahan kan, yang lain ada eskalasi jadi ya kita percepat prosesnya. Karena itu sudah ditunggu kan kita sudah dengar dari REI untuk minta harga barunya berapa,” ujarnya.
Baca Juga
Diberitakan Bisnis sebelumnya, Ketua Umum REI Paulus Totok Lusida menjelaskan terkait dengan besaran kenaikan harga rumah subsidi Kementerian PUPR sudah menyosialisasikan sebesar 7 persen. Namun, saat ini saja penaikan inflasi sudah lebih dari 3 persen
Dengan adanya inflasi, tentunya pengembang juga perlu memperhitungkan lagi harga jual karena faktor risiko. Belum lagi, sebutnya, faktor peningkatan harga material bangunan seperti besi yang telah mencapai lebih dari 100 persen.
Totok menuturkan pengembang sebenarnya sudah berupaya menekan harga jual di tengah kenaikan harga material bangunan. Kendati demikian dengan adanya inflasi tentu penaikan harga jual tidak bisa terbendung lagi.
Totok sebelumnya menjelaskan REI awalnya mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan harga rumah subsidi sebesar 10 persen hingga 15 persen. Namun, yang disepakati oleh Kementerian PUPR adalah 7 persen.
Selain rumah subsidi, kenaikan harga juga akan terjadi pada segmen rumah non-subsidi akibat naiknya harga material bangunan, tetapi besaran kenaikannya nanti tergantung pasar.
“Saya belum tahu apakah jadi Juni ini. Ini belum diajak omong lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan. Hanya saja memberikan tanda - tanda akhir Juni setelah PMK dikeluarkan,” ungkapnya.