Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Rumah Subsidi Naik 7 Persen Tahun Ini, Apernas Jaya: Sudah Tepat!

Rencana kenaikan harga rumah subsidi sebesar 7 persen oleh Kementerian PUPR dinilai terlambat karena harga material bangunan sudah merangkak naik sejak tahun lalu.
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan subdisi di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan subdisi di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA –  Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) berencana untuk menaikkan harga rumah subsidi pada tahun 2022. Selama tiga tahun, harga rumah subsidi sama sekali tidak mengalami kenaikan.

Saat ini, rencana kenaikan harga rumah subsidi tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ketua Umum DPP Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Apernas) Jaya, Andre Bangsawan menyatakan, rencana kenaikan harga rumah subsidi merupakan pilihan yang dilematis.

“Rencana kenaikan harga [rumah subsidi] bagaikan buah simalakama. Dinaikkan, penjualan rumah bisa mandek tetapi kalau tidak dinaikkan harga material semakin mahal,” ujar Andre kepada Bisnis, Kamis (12/5/2022).

Melihat kenaikan harga material seperti besi baja, semen, aluminium, dan tembaga, Andre mengatakan bahwa rencana kenaikan harga rumah subsidi sudah tepat. Namun, rencana kenaikan harga rumah subsidi yang baru dilakukan tahun ini dinilai terlambat.

“Melihat harga material pembangunan rumah yang dari tahun lalu sudah merangkak naik tentunya terbilang terlambat. Saya bingung dengan kebijakan Kementerian PUPR mengapa harga rumah subsidi baru dinaikan tahun ini, bukan tahun-tahun sebelumnya,” kata Andre.

Kendati demikian, Andre mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan kenaikan harga rumah subsidi.

Developer rumah subsidi sangat membantu masyarakat berpenghasilan rendah [MBR] untuk mendapatkan rumah,” ujarnya.

Andre menyarankan agar pemerintah menetapkan kebijakan yang berpihak kepada pengembang rumah subsidi.

“Seperti untuk pengembang diberlakukan standar harga barang [material bangunan] untuk rumah subsidi,” turutnya.

Untuk diketahui, harga rumah subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) diatur berdasarkan Keputusan Menteri  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Kepmen PUPR No.242/KPTS/M/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper