Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Cara Daftar Menjadi TKI ke Luar Negeri. Cek Hak dan Kewajibannya

Bila ingin mendaftar TKI, maka mendaftar di lembaga resmi untuk membuat Anda terhindar dari pendaftaran TKI ilegal.
Ilustrasi keberangkatan TKI. /Istimewa
Ilustrasi keberangkatan TKI. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Bekerja di luar negeri merupakan impian dari sedikit banyaknya masyarakat Indonesia, dengan harapan menerima upah yang dapat menyejahterakan ekonomi keluarga.

Ada beberapa cara untuk mendaftar menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Pendaftaran menjadi TKI luar negeri tentunya memerlukan tahapan-tahapan yang bisa dibilang panjang, karena dari mulai perekrutan sampai pemberangkatan itu tentunya memerlukan waktu yang tidak singkat.

Selain persiapan berkas dan ketersediaan lowongan pekerjaan di luar negeri, sebaiknya Anda mempersiapkan juga kesediaan jiwa dan fisik yang sehat juga izin kepada orang terdekat, karena seperti yang kita tahu banyak kemungkinan resiko yang terjadi saat bekerja di luar negeri.

Ini cara untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri :

1. Mempersiapkan Persyaratan TKI ke Luar Negeri

Sebelum menjadi TKI ke luar negeri sebaiknya Anda mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan, seperti terdaftar sebagai pendaftar pencari kerja (AK-1) di dinas Kabupaten atau Kota, sekurang-kurangnya calon TKI harus berusia 18 tahun dengan bukti yang kuat seperti KTP.

Tak hanya itu, berkas-berkas lain juga diperlukan untuk daftar menjadi TKI ke luar negeri, diantaranya adalah surat ijazah pendidikan terakhir, surat kesehatan, surat izin, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), paspor resmi dari kantor imigrasi, visa, kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) hingga syarat lain yang tertuang dalam perjanjian tertulis.

2. Datang Pada Lembaga Resmi

Pastikan Anda untuk mendaftar pada lembaga resmi untuk urusan TKI ini, karena hal ini bisa membuat Anda terhindar dari pendaftaran TKI ilegal yang tentunya akan mendapatkan resiko yang berakhir dengan buruk.

Untuk itu Anda dapat mendaftar ke kantor Dinas Ketenagakerjaan yang dekat dengan rumah Anda. Selain itu, Anda juga dapat mendaftar di kantor lembaga lainnya seperti Bursa Kerja Luar Negeri.

Dalam hal ini yang perlu diperhatikan, jangan sekali-kali tergiur dengan lembaga-lembaga yang menjanjikan kesejahteraan, maka dari itu Anda harus melakukan riset lebih mendalam tentang lembaga tersebut atau melalui informasi dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (B2PMI). 

Adapun, hak dan kewajiban TKI yang tercantum pada UU Nomor 39 tahun 2004 dalam pasal 8 dan 9 sebagai berikut :

Pasal 8 Meliputi Hak dan Kesempatan TKI

a. Bekerja di luar negeri; 

b. Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri; 

c. Memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di 

Luar negeri; 

d. Memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya; 

e. Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan;

f. Memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan; 

g. Memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penempatan di luar negeri; 

h. memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan tki ke tempat asal; 

i. Memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli. 

Pasal 9 Meliputi Kewajiban TKI

a. Menaati peraturan perundang-undangan baik di dalam negeri maupun di negara tujuan; 

b. Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja; 

c. Membayar biaya pelayanan penempatan TKI di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 

d. Memberitahukan atau melaporkan kedatangan, keberadaan dan kepulangan tki kepada perwakilan republik indonesia di negara tujuan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper