Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PMI Peserta BPJS Ketenagakerjaan Susut 30.000 Orang, Ada Apa?

Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada penurunan jumlah PMI yang ikut serta dalam program jaminan sosial tersebut.
Karyawati beraktivitas di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati beraktivitas di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat jumlah kepesertaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menurun pada periode Januari hingga April 2022 sekitar 30.000 orang.

Data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021 mencatat ada sekitar 235.000 PMI yang ikut serta dalam program jaminan sosial tersebut. Sementara per April 2022, jumlah tersebut menurun menjadi 205.295 orang.

Artinya dalam periode tersebut terjadi penurunan sebanyak 29.705 peserta. Meski belum diketahui penyebab pasti dari pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan PMI (BP2MI), Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) melihat kondisi tersebut akibat penurunan jumlah penempatan.

Ketua Umum Apjati Ayub Basalamah menyampaikan bahwa penurunan jumlah kepesertaan di BPJS seiring dengan penurunan jumlah penempatan akibat Covid-19 dan adanya hambatan birokrasi.

“Penurunan itu karena memang keberangkatan yang terhambat, karena sulitnya birokrasi,” ujar Ayub, Senin (20/6/2022).

Ayub melaporkan banyak calon PMI yang belum berangkat akibat pemrosesan tahapan yang dinilai lamban.

“Kalau peminat banyak, situasi kondisi ekonomi untuk memperbaiki ini butuh daya dorong anak-anak di daerah mendapat peluang kerja ke luar negeri, tetapi sepertinya secara teknis masih banyak kesulitan, berkutat pada komunikasi yang tidak efektif,” ujar Ayub.

Sementara berdasarkan data BP2MI, jumlah penempatan PMI dalam periode Januari hingga April 2022 sebanyak 35.558 penempatan.

Untuk itu, Ayub meminta pemerintah untuk mempercepat penempatan PMI yang tertunda dan terhambat. Sebelumnya pun dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI mendesak BP2MI untuk melaksanakan penempatan PMI sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di dalam negeri dan negara penempatan.

Komisi IX juga mendesak BP2MI untuk segera memroses seluruh tahapan calon PMI yang telah memenuhi syarat.

Sebelumnya pun muncul isu PMI terkait dengan jaminan sosial atau asuransi. Pasalnya, meski para PMI tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, PMI hanya dapat merasakan manfaat dari jaminan sosial tersebut ketika berada di Indonesia.

Setibanya di negara penempatan, PMI harus membuat asuransi kembali, baik yang dibayarkan oleh pemberi kerja maupun oleh dana sendiri. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper