Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJSN Terus Kaji Iuran BPJS Kesehatan Jelang Penerapan KRIS, Mengikuti Besaran Gaji?

Menjelang implementasi KRIS sesuai amanat UU SJSN, DJSN terus mengkaji besara iuran yang berpegang pada prinsip asuransi sosial.
Peserta mengantre di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati
Peserta mengantre di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) masih terus mengkaji besaran iuran BPJS Kesehatan menjelang pengubahan kelas menjadi sistem kamar rawat inap standar (KRIS).

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman menyampaikan pembiayaan masih terus dikaji dengan mengutamakan prinsip asuransi sosial. “Terkait kajian pembiayaan masih sedang dikaji,” ujar Mickael, Kamis (16/5/2022).

Pada dasarnya, sistem jaminan sosial nasional yang sedang berlangsung saat ini mengenal prinsip asuransi sosial sebagai mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, atau pemerintah. 

Sebelumnya sempat dikatakan bahwa iuran akan mempertimbangkan besaran upah dari peserta. Artinya, semakin besar penghasilan peserta, semakin besar pula nominal iurannya.

Mickael menyampaikan, intinya, pengkajian akan mengikuti perkembangan sosial saat ini. “Pengkajian tentunya akan mengikuti perkembangan sosial, ekonomi, dan kebutuhan dasar hidup yang layak.  Jadi intinya kita akan mengutamakan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas,” lanjut Mickael. 

Selain itu, besaran iuran turut disesuaikan dengan Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan universal, yang dihitung antara manfaat dan kualitas jaminan yang diberikan.

Adapun, iuran BPJS Kesehatan yang berlaku untuk peserta PBPU serta BP adalah sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Namun, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000 per orang, sehingga iuran peserta kelas III, yaitu sebesar Rp35.000.Sedangkan besaran iuran peserta PBPU dan BP kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan. 

Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan mendapatkan jaminan kesehatan yang dibayarkan oleh pemerintah.  Iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper