Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jelang 16 Hari Penutupan Program Pengungkapan Sukarela, Perolehan PPh Baru Rp17,7 triliun

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat pajak penghasilan atau PPh senilai Rp17,7 triliun setelah 165 hari pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS.
Wibi Pangestu Pratama
Wibi Pangestu Pratama - Bisnis.com 15 Juni 2022  |  11:46 WIB
Jelang 16 Hari Penutupan Program Pengungkapan Sukarela, Perolehan PPh Baru Rp17,7 triliun
Warga melintasi spanduk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memperoleh pajak penghasilan atau PPh senilai Rp17,7 triliun setelah 165 hari pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Selasa (14/6/2022) pukul 08.00 WIB, terdapat 82.073 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Terdapat 97.682 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS berlaku pada 1 Januari 2022.

Total nilai harta bersih yang dilaporkan para peserta sejauh ini telah mencapai Rp176,9 triliun. Jika dihitung, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp2,15 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

Pemerintah tercatat telah memperoleh PPh hingga Rp17,7 triliun. Jumlah itu setara dengan Rp107,5 miliar per harinya sejak PPS dimulai.

“Sampai 31 Mei 2022 kami laporkan [PPh] Rp11,5 triliun, dan Alhamdulillah hari ini sudah mencapai Rp17-an triliun untuk jumlah PPh yang dapat kami kumpulkan terkait dengan PPS,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo pada Selasa (14/6/2022).

Perolehan PPh itu mencapai 10,02 persen dari nilai harta seluruh peserta. Terdapat berbagai tarif PPh bagi peserta PPS—yang sering disebut 'tax amnesty jilid II'—bergantung kepada jenis program yang diikuti.

Peserta dapat memperoleh tarif paling minimal dengan menginvestasikan dananya di surat berharga negara (SBN), juga bisa ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Adapun, aset para peserta PPS terdiri dari Rp154,8 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, Rp13,4 triliun deklarasi luar negeri, serta Rp8,78 triliun aset yang diinvestasikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pph Tax Amnesty program pengungkapan sukarela
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top