Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa lebih dari setengah aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP masih dalam proses. Sejumlah peraturan pemerintah atau PP dapat rampung dalam waktu dekat.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam rapat dengar pendapat Komisi XI DPR dengan Eselon I Kemenkeu, Selasa (14/6/2022). Menurutnya, kerangka kebijakan perpajakan pada 2023, di antaranya terkait dengan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang HPP.
“PP sedang dalam perjalanan, penyelesaian belum selesai seluruhnya. Untuk PP pajak penghasilan [PPh] sudah tinggal penetapan, dua PP pajak pertambahan nilai [PPN] sedang dalam proses, dan satu PP ketentuan umum perpajakan [KUP] sudah selesai proses harmonisasi,” ujar Suryo pada Selasa (14/6/2022).
Dia menjelaskan bahwa UU HPP memerlukan sekitar 40 aturan turunan. Namun, belum semua aturan itu rampung, karena baru 15 peraturan menteri keuangan (PMK) yang terbit, misalnya terkait program pengungkapan sukarela (PPS).
Menurutnya, Kemenkeu sedang mengejar penerbitan berbagai PMK lainnya. Namun, penerbitan aturan tersebut akan menunggu selesainya proses PP aturan turunan UU HPP.
"Ada beberapa yang lain PMK yang terus kami selesaikan untuk dapat segera diluncurkan atau disosialisasikan kepada masyarakat setelah empat PP tadi betul-betul sudah diundangkan," kata Suryo.
Suryo meyakini bahwa implementasi UU HPP dapat meningkatkan penerimaan perpajakan, baik pada 2022 ketika aturannya mulai berlaku maupun ke depannya. Dia pun menyebut bahwa aturan tersebut dapat mendorong reformasi perpajakan.