Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan menyatakan bahwa nilai penjaminan pemerintah untuk proyek infrastruktur yang digelontorkan APBN telah mencapai Rp490,2 triliun sejak 2008 hingga saat ini. Penjaminan akan bertambah ketika terdapat akselerasi pembangunan infrastruktur.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman menjelaskan bahwa pemerintah menyalurkan penjaminan pembiayaan proyek infrastruktur untuk mendukung percepatan pembangunan. Penjaminan itu diberikan melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII).
Menurutnya, sejak 2008, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan melalui PT PII telah menerbitkan 79 surat perjanjian penjaminan pemerintah terhadap proyek-proyek infrastruktur. Nilai penjaminannya sejalan dengan banyaknya proyek yang dibangun sejak saat itu.
"Pemerintah telah menerbitkan 79 surat atau perjanjian penjaminan pemerintah untuk 256 program, dengan nilai kurang lebih Rp490,2 triliun. Proyek infrastruktur tersebut mencakup ketenagalistrikan, jalan tol, transportasi, dan air minum," ujar Luky dalam Workshop Implementasi Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, Selasa (14/6/2022).
Penjaminan itu di antaranya diberikan kepada perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) yang telah diberi mandat pembangunan infrastruktur. Penjaminan diberikan karena terdapat risiko finansial dalam pembangunan infrastruktur.
Luky menyebut bahwa pemerintah melalui PII memastikan adanya keadilan (fairness) dalam pemberian penugasan pembangunan infrastruktur kepada BUMN. Penugasan itu selalu disertai dengan pemberian beban fiskal, misalnya PMN atau juga penjaminan pemerintah.
Baca Juga
"Dukungan penjaminan pemerintah diberikan untuk mendukung optimalisasi perolehan pendanaan bagi BUMN berupa perluasan akses pendanaan dan menekan cost of fund," katanya.
Luky menyebut bahwa ketidakpastian perekonomian global, baik sejak pandemi Covid-19 melanda maupun kini terdampak oleh perang Rusia dan Ukraina, turut memengaruhi pembangunan infrastruktur di Indonesia. Akselerasi pembangunan menjadi terkendala karena kondisi keuangan yang tidak pasti, sehingga adanya penjaminan menjadi sangat penting.
"Pelemahan kondisi global dan domestik menjadi tantangan dalam melaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur, menyebabkan kita memiliki keterbatasan dari sisi APBN. Sepanjang 2020—2024, pemerintah baru bisa mendukung 30 persen [dari total dana pembangunan infrastruktur], sisanya bisa didukung dari swasta dan BUMN," kata Luky.