Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta konsekuen dengan niatannya menghapus minyak goreng curah ke kemasan sederhana. Pasalnya, rencana tersebut sudah sejak lama diputuskan tetapi tidak kunjung direalisasikan.
Founder dan Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (Paspi) Tungkot Sipayung mengatakan standar perdagangan minyak goreng lebih baik dan relatif terjamin ada di kemasan. Sejak 2011, menurut dia wacana tersebut sudah bergulir dan ditargetkan berlaku pada 2014.
“Sewaktu Mendag ibu Elka Pangestu tetapi selalu maju mundur. Tadinya ditargetkan berlaku tahun 2014, mundur lagi ke 2017, lalu mundur lagi ke tahun 2020, mundur lagi tahun 2022. Dan kini diwacanakan wajib kemasan lagi,” ujar Tungkot kepada Bisnis, Minggu (12/6/2022).
Menurutnya, pemerintah tidak pernah konsisten dengan pilihan yang disepakati meski itu lebih baik. Padahal, dengan kemasan, pemalsuan atau oplosan dengan minyak jelantah atau dengan solar dapat dicegah.
“Kan dengan kemasan tentunya ada yang bertanggung jawab, tercantum produsennya,” ucapnya.
Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan minyak goreng curah akan dihapus oleh pemerintah secara bertahap. Sebagai gantinya, minyak goreng akan diedarkan dalam kemasan sederhana.
Baca Juga
Alasan kebersihan jadi salah satu latar belakang pengemasan minyak goreng sederhana. Luhut mengeklaim pengusaha minyak goreng pun sudah menyetujuinya.
Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers soal Ekspor CPO dan Minyak Goreng bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (10/6/2022).
“Nanti secara bertahap kita akan hilangkan curah menuju kemasan sederhana. Karena curah itu kurang higienis. Itu yang akan kita lakukan,” kata Luhut
Sementara itu, Plt. Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia atau DMSI Sahat Sinaga mengatakan penghapusan minyak goreng curah akan lebih efektif jika pemerintah sendiri yang mendistribusikannya. Sebab, pemerintah membuat aturan minyak goreng curah harus dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
“Makanya minyak goreng ini distribusinya jangan ke swasta. Itu harus dilakukan pemerintah. Karena ke BUMN/Bulog margin sedikit akan dijalankan. Beda kalau swasta kalau margin kecil akan didiemkan dia. Gak akan jalan-jalan untuk mencapai Rp14.000,” ujar Sahat saat dihubungi Bisnis, Minggu (12/6/2022).
Sahat juga meminta agar pemerintah lewat Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian segera menerbitkan penghapusan minyak goreng curah dan diganti dengan migor kemasans sederhana.
“Kita minta paling tidak awal 2023 sudah ada minyak goreng curah itu. Paling tidak ada 2 peraturan dari Kemendag dan Kemenperin. Supaya kuat, kalau hanya instruksi lisan-lisan saja gimana,” ucap Direktur Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni) tersebut.