Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mulai mengimplementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 2023.
Pemanfaatan NIK sebagai NPWP ini dinilai menjadi upaya penyederhanaan administrasi birokrasi. Upaya ini diharapkan akan memberikan perbaikan administrasi yang efektif dan efisien, baik bagi masyarakat maupun bagi DJP.
Masyarakat akan memperoleh layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah, sedangkan DJP memperoleh basis data perpajakan yang luas dan akurat.
Berikut ini sejumlah hal yang perlu dipahami masyarakat terkait rencana implementasi NIK sebagai NPWP tersebut:
1. Bagaimana kemudahan yang didapatkan masyarakat dengan kebijakan tersebut?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan dengan adanya pemanfaatan NIK sebagai NPWP, masyarakat akan semakin mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.
“Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi,” kata Neil, dalam keterangan resmi, Kamis (9/6/2022).
2. Semua pemilik NIK harus bayar pajak?
Neil mengingatkan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua yang ber-NIK harus membayar pajak. Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi.
NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu Rp54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau omzet di atas Rp500 juta setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).
“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia, bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK,” ujar Neil menambahkan.
3. Kapan waktu pasti impelementasinya?
Neil menjelaskan rencananya kebijakan itu berlaku mulai tahun depan bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax system) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Setelah tanggal 19 Mei 2022 kemarin dilakukan adendum perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) terkait penguatan integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, untuk saat ini dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan di tahun 2023 nanti,” tutur Neil.
4. Bagaimana dampaknya bagi warga yang sudah dan belum punya NPWP?
Masyarakat yang belum memiliki NPWP, nantinya ketika mendaftarkan diri langsung diarahkan menggunakan NIK.
Sementara masyarakat yang saat ini sudah memiliki NPWP, secara bertahap akan diberikan pemberitahuan bahwa nomor identitas perpajakannya diganti dengan menggunakan NIK.
“Aturan teknis terkait penerapan ketentuan tersebut akan segera diterbitkan,” ujar Neil.
Pada intinya, tega Neil, tidak ada proses tertentu yang perlu dilakukan oleh masyarakat terkait integrasi NIK dan NPWP tersebut.