Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proses NIK jadi NPWP Otomatis, Ditjen Pajak: Masyarakat Tak Perlu Lakukan Apa-Apa

Nomor induk kependudukan atau NIK sebagai nomor pokok wajib pajak atau NPWP akan berjalan secara otomatis.
Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa proses pemanfaatan nomor induk kependudukan atau NIK sebagai nomor pokok wajib pajak atau NPWP akan berjalan secara otomatis, baik bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP maupun yang belum.
Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa proses pemanfaatan nomor induk kependudukan atau NIK sebagai nomor pokok wajib pajak atau NPWP akan berjalan secara otomatis, baik bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP maupun yang belum.

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa proses pemanfaatan nomor induk kependudukan atau NIK sebagai nomor pokok wajib pajak atau NPWP akan berjalan secara otomatis, baik bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP maupun yang belum.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa terkait kebijakan integrasi NIK dan NPWP, pada intinya masyarakat tidak perlu menjalankan proses tertentu. Integrasi itu akan berjalan secara otomatis dan bertahap.

Nantinya, Ditjen Pajak akan langsung mengarahkan masyarakat yang belum memiliki NPWP untuk menggunakan NIK ketika mendaftarkan diri. Lalu, bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP, Ditjen Pajak secara bertahap akan menyampaikan pemberitahuan bahwa terdapat penggantian nomor identitas perpajakannya dengan NIK.

Neil menyebut bahwa dengan adanya pemanfaatan NIK sebagai NPWP masyarakat akan semakin mudah dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Proses administrasi perpajakan dari sisi pemerintah pun menjadi lebih sederhana dengan adanya identitas tunggal.

"Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, kartu tanda penduduk [KTP] saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi," kata Neil pada Kamis (9/6/2022).

Dia menyebut bahwa pemanfaatan NIK sebagai NPWP merupakan upaya penyederhanaan administrasi birokrasi. Pihaknya berhadap langkah tersebut akan memberikan perbaikan administrasi yang efektif dan efisien, baik bagi masyarakat maupun bagi Ditjen Pajak.

"Masyarakat akan memperoleh layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah, sementara Ditjen Pajak memperoleh basis data perpajakan yang luas dan akurat," katanya.

Menurut Neil, masyarakat perlu memahami bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua orang yang memiliki NIK harus membayar pajak. Pemilik NIK hanya wajib membayar pajak ketika Ditjen Pajak telah mengaktivasi nomor identitas tersebut.

NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Batas minimal PTKP sendiri adalah Rp54 juta dalam satu tahun untuk wajib pajak orang pribadi atau omzet di atas Rp500 juta setahun untuk wajib pajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia, bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK," ujar Neil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper