Bisnis.com, JAKARTA – Komisi V DPR/RI meminta Kementerian Perhubungan menyesuaikan pagu indikatif 2023 dengan prioritas pembangunan nasional.
Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan dapat memahami pemanfaatan dan alokasi pagu indikatif tahun 2023 yang dialokasikan kepada Kemenhub. Secara spesifik, Lasarus meminta Kemenhub agar menggunakan pagu tersebut dengan prioritas pembangunan nasional.
“Kami minta Kemenhub untuk menyesuaikan pagu indikatif dengan program pembangunan yang berskala nasional dan juga yang menjadi aspirasi daerah,” ucapnya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet Paripurna, telah ditetapkan Tema RKP tahun 2023 yaitu Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.
Menhub menegaskan makna inklusif dan berkelanjutan ini berarti pihaknya tidak hanya bertanggung jawab membangun transportasi tetapi sekaligus bisa menghasilkan efek berganda yang mendukung sektor pariwisata dan sektor lainnya.
“Misalnya, ketika membangun kereta api Makassar – Parepare, kami bersama pemda juga ikut memikirkan pengembangan destinasi wisatanya bernama Ramang-ramang yang sangat indah sekali,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan RI dan Bappenas tanggal 18 April 2022 perihal Pagu Indikatif Belanja Kementerian/Lembaga T.A. 2023, Pagu Indikatif Tahun 2023 Kemenhub dari sumber pendanaannya meliputi rupiah murni Rp18,23 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp3,55 triliun, Badan Layanan Umum (BLU) Rp1,48 triliun, Pinjaman Luar Negeri Rp958 miliar, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp8,78 triliun.
Dari total pagu indikatif 2023 sebesar Rp33,02 triliun, telah dilakukan rekomposisi alokasi anggaran dan SBSN per unit Eselon I di lingkungan Kemenhub yakni Sekretariat Jenderal Rp541 miliar; Inspektorat Jenderal, sebesar Rp96 miliar; Ditjen Perhubungan Darat Rp5,15 triliun; Ditjen Perhubungan Laut Rp8,86 triliun; Ditjen Perhubungan Udara Rp. 7 triliun; Ditjen Perkeretaapian Rp7,27 triliun; Badan Kebijakan Transportasi Rp160 miliar; Badan Pengembangan SDM Perhubungan Rp3,66 triliun; dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Rp259 miliar.