Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Mulai Hari Hari, Simak Lokasinya

Ganjil genap di 25 ruas di Jakarta sudah berlaku sejak hari ini, Senin (6/6/2022). Berikut lokasi dan mode penyesuaian transportasi oleh TrasnsJakarta
Polri Dit Lantas PMJ Kegiatan PPKM Level 3 dgn Sistem Ganjil Genap di Bundaran Patung Kuda Indosat Jakpus penyekatan bagi kendaraan Roda 4 yang mengarah Jl. Sudirman dan Jl. Thamrin./Instagram @tmcpoldametrojaya
Polri Dit Lantas PMJ Kegiatan PPKM Level 3 dgn Sistem Ganjil Genap di Bundaran Patung Kuda Indosat Jakpus penyekatan bagi kendaraan Roda 4 yang mengarah Jl. Sudirman dan Jl. Thamrin./Instagram @tmcpoldametrojaya

Bisnis.com, JAKARTA – Perluasan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta mulai berlaku hari ini, Senin (6/6/2022). Kebijakan ini dikarenakan adanya peningkatan volume kendaraan.

Adapun kebijakan ini tertera dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya mengimbau para pengguna jalan untuk dapat kembali menyesuaikan diri dengan pengaturan lalu lintas yang baru saja ditetapkan. 

Dia juga mengingatkan kepada pengguna jalan untuk terus mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan. 

Berikut ini adalah lokasi 25 ruas ganjil genap dilaksanakan:

  1.  Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Panjaitan
  20. Jalan Jenderal A. YAni
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari.

Syafrin juga menjelaskan bahwa ada pengecualian terhadap sejumlah kendaraan bermotor yang masih dapat melewati wilayah ganjil-genap.   

Jenis tersebut antara lain kendaraan bertanda khusus yang membawa pasien disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum (plat kuning), sepeda motor, kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas, serta kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper