Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Ganjil Genap Arus Balik Lebaran Berlaku Mulai Hari Ini, 3 April 2025

Mulai hari ini, 3 April 2025, aturan ganjil genap arus balik lebaran mulai berlaku
Aturan Ganjil Genap Arus Balik Lebaran Berlaku Mulai Hari Ini, 3 April 2025/tmcpolri
Aturan Ganjil Genap Arus Balik Lebaran Berlaku Mulai Hari Ini, 3 April 2025/tmcpolri

Bisnis.com, JAKARTA - Khusus untuk aturan ganjil genap atau gage Lebaran 2025 akan diberlakukan selama Operasi Ketupat 2025, yakni pada 26 Maret hingga 8 April 2025.

Dilansir dari laman Traveloka, gage dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) (Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025 dan Nomor 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah yang telah disepakati.
 
Untuk aturan gage arus balik berlaku mulai hari ini, Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan hari Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat
 
Mulai dari KM 414 ruas jalan tol Semarang Batang sampai dengan KM 47 ruas jalan tol Jakarta Cikampek
 
Mulai dari KM 98 ruas jalan tol Tangerang - Merak sampai dengan KM 31 ruas jalan tol Tangerang - Merak.
Adapun ketentuan penerapan sistem ganjil genap sebagai berikut:

1. Pengaturan kendaraan bermotor

Setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor ganjil dilarang untuk melintasi pada tanggal genap.
 
Setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor genap dilarang untuk melintasi pada tanggal ganjil.

2. Penerapan ganjil genap dikecualikan terhadap

Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi: Presiden dan Wakil Presiden; Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah; Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi; Ketua Komisi Yudisial; dan Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.
 
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara dan Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
 
Kendaraan pemadam kebakaran
 
Kendaraan ambulan
 
Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
 
Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;
 
Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
 
Kendaraan operasional pengelola jalan tol
 
Kendaraan angkutan barang meliputi bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper