Bisnis.com, JAKARTA - Khusus untuk aturan ganjil genap atau gage Lebaran 2025 akan diberlakukan selama Operasi Ketupat 2025, yakni pada 26 Maret hingga 8 April 2025.
Dilansir dari laman Traveloka, gage dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) (Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025 dan Nomor 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah yang telah disepakati.
Untuk aturan gage arus balik berlaku mulai hari ini, Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan hari Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat
Mulai dari KM 414 ruas jalan tol Semarang Batang sampai dengan KM 47 ruas jalan tol Jakarta Cikampek
Mulai dari KM 98 ruas jalan tol Tangerang - Merak sampai dengan KM 31 ruas jalan tol Tangerang - Merak.
Adapun ketentuan penerapan sistem ganjil genap sebagai berikut:
Baca Juga
1. Pengaturan kendaraan bermotor
Setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor ganjil dilarang untuk melintasi pada tanggal genap.
Setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor genap dilarang untuk melintasi pada tanggal ganjil.
2. Penerapan ganjil genap dikecualikan terhadap
Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi: Presiden dan Wakil Presiden; Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah; Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi; Ketua Komisi Yudisial; dan Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara dan Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan ambulan
Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;
Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
Kendaraan operasional pengelola jalan tol
Kendaraan angkutan barang meliputi bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok.