Bisnis.com, SOLO - Untuk menunjukkan kepemilikan atas sebidang tanah yang sah, seseorang perlu memiliki sertifikat tanah sebagai bukti. Sayangnya, tak sedikit masyarakat yang masih bingung bagaimana cara membuat atau mengurus sertifikat tanah.
Pada dasarnya, sertifikat tanah dapat dibuat melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, baik secara mandiri atau dengan bantuan PPAT.
Hanya saja, jika melalui PPAT harga untuk mengurusnya bisa berkali-kali lipat dibanding mengurus sendiri di BPN langsung.
Lepas dari itu, biaya mengurus sertifikat tanah sendiri berbeda-beda, tergantung pada lokasi dan luas tanah. Semakin luas dan strategis lokasinya, maka biayanya pun akan semakin tinggi.
Dihimpun dari pip.semarangkota.go.id, Kamis (2/6/2022), berikut syarat, cara, dan biaya membuat sertifikat tanah.
Syarat mengurus sertifikat tanah
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB).
4. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
6. Bukti Akta Jual Beli (AJB), apabila tanah diperoleh dari jual beli.
7. Surat pernyataan kepemilikan lahan.
8. Fotokopi girik atau letter C yang dimiliki.
9. Surat riwayat tanah
10. Surat pernyataan tidak sengketa.