Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah yang Perlu Anda Siapkan?

Simak cara hitung biaya balik nama sertifikat tanah yang perlu Anda siapkan.
Ilustrasi sertifikat tanah/Antara
Ilustrasi sertifikat tanah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Jika Anda mendapatkan tanah warisan, hal yang perlu Anda lakukan adalah melakukan balik nama sertifikat tanah. Lantas, berapa biaya balik nama sertifikat tanah yang perlu Anda siapkan?

Sebagai contohnya, jika Anda ingin mengurus balik sertifikat tanah secara mandiri, maka Anda perlu mengetahui biaya balik nama sertifikat tanah.

Untuk mengurusnya, Anda perlu melewati proses tahapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).  Hal ini perlu dilakukan agar dapat menjadi bukti sah untuk peralihan hak atas tanah.

Nantinya, data Anda akan di cek yakni apakah sesuai dengan data pertahanan yang terdapat pada di Kantor Pertanahan (BPN).

Jika tanah tersebut tidak terdapat masalah, maka tahapan yang dapat Anda lakukan berikutnya adalah PPAT akan meminta pembeli tanah untuk membayar pajak PPh 2,5 persen dari nilai bruto.

Kemudian, untuk biaya pengecekan dan penerbitan AJB, pihak dari kantor notaris sendiri menetapkan tarif yang berbeda-beda.

Jika Anda kemudian telah selesai mengurus AJB, maka Anda dapat melakukan proses balik nama sertifikat tanah di kantor BPN. Untuk tahapan ini Anda dapat melakukan secara mandiri atau menyerahkan pada kantor PPAT dan dikenakan biaya kepengurusan.

Jika Anda lebih memilih untuk mengurus secara mandiri, maka tahapan yang dapat Anda lakukan berikutnya adalah mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah. Untuk biayanya sendiri, dalam pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli, yakni sebesar Rp50.000.

Biaya balik nama sertifikat tanah yang perlu di bayar di kantor BPN sendiri adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat. Biaya yang perlu Anda bayar sendiri tergantung dengan nilai jual tanah dan juga besar tanahnya.

Lebih rincinya, biayanya adalah besar nilai jual tanah Anda yang kemudian dibagi dengan 1.000 (Nilai tanah x luas tanah / 1.000). Perlu di catat bahwa nilai tanah yang dimaksud adalah per meter persegi dan luas tanahnya meter persegi.

Contohnya, jika Anda memiliki tanah dengan luas 3.000 meter persegi dan harga per meter sebesar Rp 700.000, maka biaya yang perlu Anda bayar adalah sebesar Rp2,1 juta. 

Pastikan Anda juga membawa dokumen yang lengkap selama proses balik nama sertifikat tanah, agar proses Anda menjadi lancar dan menjadi lebih cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper