Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

28 Hari Jelang Tax Amnesty Jilid II Berakhir, Harta Terungkap di Luar Negeri Baru Rp8,4 Triliun

Hingga Kamis (2/6/2022) pukul 08.00 WIB atau selama 153 hari pelaksanaan PPS, terdapat 57.072 wajib pajak yang mengikuti program tersebut.
Wibi Pangestu Pratama
Wibi Pangestu Pratama - Bisnis.com 02 Juni 2022  |  09:51 WIB
28 Hari Jelang Tax Amnesty Jilid II Berakhir, Harta Terungkap di Luar Negeri Baru Rp8,4 Triliun
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Peserta program pengungkapan sukarela atau PPS melaporkan harta yang berada di luar negeri senilai Rp8,4 triliun dalam 153 hari pelaksanaan program tersebut.

Berdasarkan data di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), hingga Kamis (2/6/2022) pukul 08.00 WIB atau selama 153 hari pelaksanaan PPS, terdapat 57.072 wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Dari mereka, Ditjen Pajak memperoleh 66.777 surat keterangan.

Total nilai aset yang diungkapkan peserta sejauh ini mencapai Rp115,4triliun. Dari jumlah tersebut, diketahui bahwa 7,3 persen di antaranya merupakan aset yang berada di luar negeri.

“Harta deklarasi luar negeri [per 2 Juni 2022] Rp8,4 triliun,” tertulis di situs Ditjen Pajak, dikutip pada Kamis (2/6/2022).

Adapun, 86,7 persen harta atau Rp100,13 triliun merupakan deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Wajib pajak berkesempatan memperoleh tarif khusus jika mengungkapkan hartanya dalam PPS—skema yang sama dengan tax amnesty jilid I.

Terdapat pula harta yang diinvestasikan mencapai Rp6,8 triliun atau 6 persen dari total harta. Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Adapun, pemerintah telah memperoleh pajak penghasilan (PPh) Rp11,6 triliun dari penyelenggaraan PPS sejauh ini. Jumlah tersebut mencakup 10,06 persen dari total nilai harta bersih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pajak penerimaan pajak pps Tax Amnesty program pengungkapan sukarela
Editor : Hafiyyan

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top