Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Subsidi Minyak Goreng Dicabut, Ini Harga di Pasar

Pedagang melaporkan bahwa harga minyak goreng curah masih tinggi setelah pencabutan subsidi.
Petugas PT Food Station Tjipinang Jaya mendistribusikan minyak goreng curah khusus untuk pedagang di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu (30/3/2022)./Food Station
Petugas PT Food Station Tjipinang Jaya mendistribusikan minyak goreng curah khusus untuk pedagang di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu (30/3/2022)./Food Station

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mencabut subsidi minyak goreng curah. Kini harga di pasar terpantau berkisar Rp17.000 hingga Rp19.000 per liter.

Per 1 Juni 2022 subsidi minyak goreng resmi setop dan berganti menggunakan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Sebelumnya, subsidi minyak goreng dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, pembiayaan subsidi tersebut hanya sampai 31 Mei 2022.

Sekretaris Jenderal Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Reynaldi Sarijowan melaporkan kondisi terkini di pasar bahwa harga minyak goreng curah masih relatif tinggi.

“Kalau hari ini faktanya di pasar harganya masih relatif lebih tinggi diatas Rp17.000, bahkan masih ada yang jual Rp19.000,” jelas Reynaldi, Rabu (1/6/2022).

Sementara memantau dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, per Selasa, 31 Mei 2022, harga minyak goreng curah sebelum subsidi dicabut berada di angka Rp18.300 per liter.

Hari ini pun rata-rata, kata Reynaldi, pedagang menjual dengan harga Rp18.000 per liter. Menurut Reynaldi sulit untuk mencapai harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. Kondisi yang terjadi di lapangan, pedagang sudah mengambil minyak goreng seharga Rp15.000 sampai Rp16.000 per liternya.

Berhentinya subsidi minyak goreng tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Pasalnya, kata Reynaldi, banyak pedagang yang tidak mengetahui pencabutan subsidi minyak goreng. Dia kurang yakin harga minyak goreng curah dapat sesuai dengan keinginan pemerintah. Menurut dia, senormal-normalnya, harga minyak goreng akan berada di angka Rp15.000 hingga Rp16.000, asalkan distribusi merata dan stok yang melimpah.

“Maksud saya ini harus diperkuat di sosialisasi, distribusi, dan paling penting kami mengimbau ke anggota dan pengurus di daerah masing-masing untuk segera berkoordinasi dengan agen untuk memasok migor. Kita pantau satu pekan ini apakah harga itu akan bergejolak, menurun, atau bagaimana,” lanjut Reynaldi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper