Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan ada potensi kartelisasi dalam penetapan harga minyak goreng.
Pasalnya, hampir 1 semester harga minyak goreng tidak kunjung mencapai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Padahal, Indonesia adalah produsen minyak sawit mentah (CPO) terbesar di Indonesia.
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan sedang dan akan memeriksa banyak perusahaan minyak goreng tersebut. Adapun perusahaan yang telah dipanggil diantaranya Musim Mas (8 perusahaan migor), Indofood (1 perusahaan migor), Sinar Mas (3 perusahaan migor) Wilmar (7 perusahaan migor), Royal Golden Eagle Grup (4 perusahaan migor), Incasi (2 perusahaan), Permata Hijau (5 perusahaan migor), Pasific (3 perusahaan), Karya Prima, dan Budi Nabati.
“Adapun penyelidikan yang lakukan untuk membutuhkan 2 alat bukti untuk masing-masing terlapor [perusahaan] nggak bisa beberapa, ini komprehensif datanya. Proses penyidikan, pemanggilan terhadap saksi dan nanti dikumpulkan kita akan melibatkan juga para ahli dan kemudian hasilnya kita sampaikan kepada pimpinan," ujarnya, dalam konferensi pers KPPU, Selasa (31/5/2022).
KPPU sendiri menjadwalkan pemanggilan dari 31 Mei-9 Juni 2022. Tetapi, menurut Gopprera masih banyak perusahaan yang meminta untuk menjadwal ulang pemanggilan.
Kemudian, perusahaan yang sudah hadir pun masih akan ditunggu data-data terkait produksi hingga penetapan harga. Data itu diperlukan untuk menguatkan alat bukti dalam membuktikan apakah ada perilaku kartel yang dilakukan perusahaan tersebut.