Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah belum juga memberikan penugasan kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) untuk mendistribusikan minyak goreng (migor) curah. Padahal, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut pemerintah bakal memberi penugasan kepada Perum Bulog untuk menyediakan stok minyak goreng curah sebanyak 10 persen dari total kebutuhan di dalam negeri dalam bentuk kemasan sederhana, dengan harga Rp14.000 per liter.
Direktur Bisnis Bulog Febby Novita mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menerapkan skema bussines-to-bussines (B2B) dalam menyalurkan migor curah.
“Belum ada [tugas khusus]. Sepertinya tetap bussines-to-bussines dan bisa juga via distributor lain tapi harus tersambung dengan aplikasi yang terintegrasi dengan yang punya Kemendag,” kata Febby lewat pesan singkat, Kamis (26/5/2022).
Menurut dia, Bulog sudah mendistribusikan migor curah sebanyak 3,4 juta kilogram ke seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Airlangga mengatakan pada Jumat (20/5/2022) bahwa pemerintah akan memberikan penugasan kepada Perum Bulog sebagai pengelola cadangan minyak goreng sebesar 10 persen dari total kebutuhan minyak goreng dalam bentuk kemasan sederhana
Airlangga menjelaskan, kebutuhan pasokan minyak goreng curah bulanan nasional mencapai 194.634 ton. Untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, pemerintah juga menetapkan kebijakan melalui penerapan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) oleh Kementerian Perdagangan.
Baca Juga
"Jumlah DMO ini kita menjaga sebesar 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng dan 2 juta ton untuk cadangan," imbuhnya.
Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat secara merata. Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan.
Pemerintah secara tegas menindak setiap penyimpangan distribusi maupun ekspor oleh pihak-pihak yang tidak sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang ada.