Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nasrullah menegaskan adanya kekeliruan informasi yang beredar di media tentang jutaan sapi terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kesalahan terjadi akibat pembacaan tabel data populasi dan hewan sakit sehingga menyebabkan adanya persepsi keliru ini.
“Kami akan perbaiki model tabel yang dipublikasikan pada masyarakat, agar tidak ada kekeliruan interpretasi,” tegas Nasrullah dalam rilis pers di Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Secara rinci Nasrullah menyampaikan kembali data yang diterbitkan pemerintah pada saat rapat kerja Komisi IV DPR RI per 22 Mei 2022, bahwa kejadian PMK terjadi pada 16 provinsi, dengan jumlah hewan sakit 20.723 ekor (0,38 persen) dari total populasi ternak 5,4 juta ekor di wilayah tersebut.
“Pemerintah berupaya menekan angka kesakitan dan penyebarannya. Kita apresiasi langkah satgas daerah dan Polri yang sangat proaktif di lapangan,” tambahnya.
Kabar baiknya lanjut Nasrullah, perkembangan ternak sakit yang berhasil diobati sangat menggembirakan. Setidaknya 33,29 persen hingga diatas 50 persen sudah sembuh di daerah tertentu. Strategi zonasi atau melokalisir kasus hanya pada kandang yang sakit efektif membantu PMK tidak meluas.
“Kami terus bekerjakeras membatasi penyebaran PMK dengan pembatasan lalu lintas ternak dari wilayah wabah. Khusus hewan sakit kita obati terutama yang bergejala klinis. Mohon dukungan media dan masyarakat agar PMK dapat segera teratasi,” tutur Nasrullah.
Sebelumnya, Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan, Bambang, mengatakan bahwa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) telah menyebar ke 16 provinsi di Indonesia. Per 22 Mei 2022, dari keenam belas provinsi yang telah memiliki kasus PMK, tercatat 5,45 juta ekor hewan terkena PMK atau besarnya mencapai 39,4 persen dari total hewan ternak nasional pada akhir tahun 2021 lalu.
Dia menyatakan pemerintah sudah membagi kawasan hewan ternak selama wabah PMK menjadi empat bagian. Keempat bagian itu adalah daerah wabah, daerah tertular, daerah terduga, dan daerah bebas.
Adapun daerah wabah adalah yang sudah resmi ditetapkan mengalami wabah PMK oleh Kementan.
"[Data] ini adalah termasuk daerah-daerah yang terduga, yang masih dalam penelitian apakah sudah positif atau belum," kata Bambang dalam webinar bertajuk 'Mitigasi Lalu Lintas Ternak dan Pelaksanaan Kurban di Tengah Wabah PMK' yang diselenggarakan Kamar Dagang Indonesia atau Kadin, Selasa (24/5/2022).