Bisnis.com, JAKARTA – Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) kini telah menyebar ke 16 provinsi di Indonesia per 22 Mei 2022, dari sebelumnya 15 provinsi.
Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat telah ada 82 kabupaten dengan 5,45 juta ekor hewan yang terkena PMK atau mencapai 39,4 persen dari total hewan ternak nasional pada akhir 2021.
Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan Bambang menyebut pemerintah telah membagi kawasan hewan ternak selama wabah PMK menjadi empat bagian, yakni daerah wabah, daerah tertular, daerah terduga, dan daerah bebas. Daerah wabah merupakan yang telah resmi ditetapkan mengalami wabah PMK oleh Kementan.
"[Data] ini adalah termasuk daerah-daerah yang terduga, yang masih dalam penelitian apakah sudah positif atau belum. Jangan terlalu panik," kata Bambang dalam webinar bertajuk "Mitigasi Lalu Lintas Ternak dan Pelaksanaan Kurban di Tengah Wabah PMK", Selasa (24/5/2022).
Sementara itu, daerah tertular adalah daerah dengan hewan ternak yang telah terkonfirmasi terjangkit PMK melalui uji lab. Daerah terduga adalah daerah yang telah dilaporkan memiliki wabah PMK namun masih menunggu hasil uji lab.
Penyakit mulut dan kuku (PMK) kembali terjadi lagi di Indonesia, setelah sejak 1990 negara ini dinyatakan bebas penyakit ternak tersebut.
Berdasarkan paparan yang disampaikan Kementan, 16 provinsi yang memiliki kasus PMK antara lain adalah Aceh, Bangka Belitung, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Baca Juga : Imbas Wabah PMK, Pelaku Usaha Ngaku Sulit Pasarkan Hewan Ternak Kemudian, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Riau dan Sumatra Utara.