Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Program Asuransi BP2MI dan Jasindo Sisakan Tanda Tanya Besar

RDP Komisi IX DPR RI yang membahas program asuransi BP2MI dari Jasindo menyisakan tanda tanya besar.
Petugas Kepolisian mengecek identitas TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dari luar negeri di tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020)./Antara-Fakhri Hermansyah
Petugas Kepolisian mengecek identitas TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dari luar negeri di tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020)./Antara-Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membahas seputar asuransi dan evaluasi aturan yang dibuat oleh badan tersebut menyisakan tanda tanya besar.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyampaikan salah satu bahasannya yakni akan ada asuransi di luar BPJS dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang diperuntukkan bagi penempatan PMI dengan kondisi tertentu.

Pertama, asuransi Covid-19 sebesar Rp302.000 per orang sesuai yang ditetapkan Jasindo berlaku selama 1 tahun sejak tiba di Korea Selatan. Kedua, asuransi pelindungan tambahan yang tidak ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp400.000 yang didapatkan ketika mengajukan KTA termasuk asuransi Covid-19.

“Tambahan asuransi ini sebetulnya untuk mengkover yang tidak dikover BPJS ketenagakerjaan, lebih spesifik terkait pandemi Covid-19. Ini diatur bagi mereka yang menggunakan pinjaman melalui skema KTA, kalau dia nggak mengajukan KTA, otomatis dia tidak dikenakan premi untuk membayar asuransi tambahan di luar BPJS Ketenagakerjaan, yaitu melalui Jasindo,” papar Benny dalam RDP di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta kepada BP2MI khususnya Benny sebagai kepala badan untuk menjelaskan mengenai keseluruhan aturan yang dibuat secara detail.

“Saya minta bapak jelaskan ini satu-satu mengenai keputusan kepala badan ini. Kita mau lihat rasionalisasi apakah melanggar apa sudah benar. Kalau bapak benar ya tentu kita dukung, kalau salah ya harus tegas juga, jangan sampai kita membiarkan sesuatu yang salah itu,” ujar Saleh dengan tegas.

Berdasarkan paparan dari Benny, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Ayub Basalamah melihat bahwa BP2MI melampaui kewenangannya dengan membuat asuransi sendiri.

Ayub menyampaiakn wajar bila anggota DPR mencecar Benny dengan segudang pertanyaan mengenai asuransi di luar BPJS tersebut.

“Dia harus melaksanakan apa yang disampaikan DPR karena DPR lembaga tertinggi yang mengawasi undang-undang, kalau suatu instansi melampaui batas kewenangannya dan melakukan tindakan-tindakan itu ya pasti kena sanksi hukum,” ungkap Ayub, Selasa (24/5/2022).

Saleh turut mempertanyakan kerja sama BP2MI dengan Jasindo. Informasi yang dia terima, bahwa asuransi tambahan dibentuk atas usulan Jasindo yang mengirimkan surat kepada BP2MI. Badan tersebut kemudian menyambut baik surat dari Jasindo dan terbentuklah asuransi tambahan.

“Oleh BP2MI membuat persyaratan ini, menambahkan, dan melanggar undang-undang. Di dalam UU No. 18/2017 tentang PMI, disebutkan bahwa asuransi yang melindungi pekerja migran itu hanya ditangani oleh BPJS. Jelas dan tegas, ada namanya,” ujar Saleh.

Menurut Saleh, seandainya memang akan mengeluarkan asuransi tambahan, seharusnya berdiskusi bersama BPJS.

Dalam UU yang disebutkan Saleh, tertulis bahwa penyelenggara jaminan sosial bagi PMI yaitu BPJS. Apabila terdapat risiko tertentu yang tidak tercakup, BPJS lah yang dapat mengatur atau bekerja sama dengan lembaga pemerintah atau swasta dengan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Sayangnya, belum sempat menjawab, rapat yang baru berjalan sekitar satu jam tersebut terpaksa ditunda hingga waktu yang belum ditentukan karena Benny harus menghadiri rapat bersama Presiden Joko Widodo di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper