Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan membuat aturan mengenai pelarangan ekspor listrik terutama Energi Baru Terbarukan (EBT).
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan, rencana tersebut sudah diputuskan melalui rapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Yang namanya sudah diputuskan, yang sudah dikeluarkan, akan ada evaluasi. Nggak ada cerita, dan setahu saya belum ada izin ekspor [EBT]," kata Bahlil dalam Press Briefing di WEF Annual Meeting 2022, di Davos, Swiss, Selasa (24/5/2022).
Pelarangan ekspor tersebut kata Bahlil dilakukan guna memenuhi kebutuhan listrik EBT di dalam negeri.
Meski melarang ekspor listrik EBT ke negara manapun, Bahlil menegaskan bukan berarti Indonesia menghentikan investasi EBT.
Dia justru mempersilahkan para calon investor untuk masuk ke Indonesia, lantaran Indonesia menargetkan di 2025, 23 hingga 25 persen EBT sudah terjadi.
"Jadi monggo bagi teman-teman investor yang mau bangun investasinya untuk EBT silahkan, termasuk di Kepulauan Riau. Monggo nggak apa-apa tapi kami nggak ekspor ke negara lain. Jadi dalam negeri terpenuhi dulu baru keluar," jelasnya.
Larangan Ekspor Listrik EBT, Menteri Bahlil: Aturannya Sebentar Lagi
Pemerintah dengan tegas menolak ekspor listrik, terutama EBT guna memastikan kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Rio Sandy Pradana
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
13 menit yang lalu