Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memperoleh pajak penghasilan atau PPh senilai Rp9,78 triliun setelah 144 hari pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Selasa (24/5/2022), terdapat 49.063 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Terdapat 56.964 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS berlaku pada 1 Januari 2022.
Total nilai harta bersih yang dilaporkan para peserta sejauh ini telah mencapai Rp97,25 triliun. Jika dihitung, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp1,98 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.
"Jumlah PPh [dari peserta PPS per 24 Mei 2022] Rp9,78 triliun," dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Selasa (24/5/2022).
Perolehan PPh itu mencapai 10,06 persen dari nilai harta seluruh peserta. Terdapat berbagai tarif PPh bagi peserta PPS—yang sering disebut 'tax amnesty jilid II'—bergantung kepada jenis program yang diikuti.
Peserta dapat memperoleh tarif paling minimal dengan menginvestasikan dananya di surat berharga negara (SBN), juga bisa ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Baca Juga
Total dana yang diinvestasikan peserta PPS hingga saat ini tercatat senilai Rp6,29 triliun. Jumlah itu mencakup sekitar 6,5 persen dari total nilai harta bersih.
Adapun, aset para peserta PPS terdiri dari Rp83,6 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, mencakup 86 persen dari total harta. Lalu, terdapat Rp7,28 triliun deklarasi luar negeri atau 7,5 persen dari total aset.