Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jelang Penutupan Tax Amnesty Jilid II, Pemerintah Raup PPh Rp9,2 Triliun

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat PPh yang telah diraup mencapai Rp9,2 triliun dari program PPS atau Tax Amnesty Jilid II.
Wibi Pangestu Pratama
Wibi Pangestu Pratama - Bisnis.com 22 Mei 2022  |  14:20 WIB
Jelang Penutupan Tax Amnesty Jilid II, Pemerintah Raup PPh Rp9,2 Triliun
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah memeroleh pajak penghasilan atau PPh senilai Rp9,25 triliun setelah 122 hari pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Sabtu (21/5/2022), terdapat 46.676 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Terdapat 54.081 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS berlaku pada 1 Januari 2022.

Total nilai harta bersih yang dilaporkan para peserta sejauh ini telah mencapai Rp91,6 triliun. Jika dihitung, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp1,96 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

"Jumlah PPh [dari peserta PPS per 21 Mei 2022] Rp9,25 triliun," dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Minggu (22/5/2022).

Perolehan PPh itu mencapai 10,09 persen dari nilai harta seluruh peserta. Terdapat berbagai tarif PPh bagi peserta PPS—yang sering disebut 'tax amnesty jilid II'—bergantung kepada jenis program yang diikuti.

Peserta dapat memperoleh tarif paling minimal dengan menginvestasikan dananya di surat berharga negara (SBN), juga bisa ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Total dana yang diinvestasikan peserta PPS hingga saat ini tercatat senilai Rp5,39 triliun. Jumlah itu mencakup sekitar 5,9 persen dari total nilai harta bersih.

Adapun, aset para peserta PPS terdiri dari Rp79,2 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, mencakup 86,5 persen dari total harta. Lalu, terdapat Rp5,8 triliun deklarasi luar negeri atau 7,6 persen dari total aset.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ditjen pajak Tax Amnesty program pengungkapan sukarela
Editor : Feni Freycinetia Fitriani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top