Bisnis.com, JAKARTA – Center of Reform on Economics (Core) melihat kembali berlakunya kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) dapat efektif asalkan pemerintah membenahi tata kelola distribusi di hilir.
Direktur Eksekutif Core Mohammad Faisal menyampaikan hal tersebut, karena permasalahan utama berada di distribusi dari produsen minyak goreng ke konsumen.
“Apakah efektif, belum tentu, karena akar masalah itu distribusi dari produsen ke konsumen. Bisa efektif dengan syarat kalau membenahi tata kelola distribusi di hilir dilakukan,” ungkap Faisal, Jumat (20/5/2022).
Pengusaha dapat sedikit girang dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo yang akan mencabut larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Mereka tetap harus menunggu aturan lengkap yang akan dikeluarkan Kementerian Perdagangan untuk dapat melakukan ekspor.
Faisal melihat, pembukaan pintu ekspor tersebut tentunya memiliki syarat (DMO dan DPO) serta restriksi, yakni pungutan yang bersifat progresif.
“Sekarang sudah ada penangkapan oknum-oknum bottleneck dalam penyaluran subsidi migor. Pemerintah berencana untuk distribusi khusus untuk masyarakat kelas bawah, ini salah satu langkah baik jangka pendek yang dilakukan, tinggal bagaimana nanti implementasinya,” lanjut Faisal.
Baca Juga
Menurut Faisal, tindakan yang dilakukan pemerintah sejauh ini dalam penyelidikan penyelewengan distribusi minyak goreng sudah baik dilakukan. Perlu dilihat kedepannya, apakah program Warung Pangan dan Minyak Goreng Rakyat dapat menyelesaikan masalah minyak goreng.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan akan memberlakukan kembali domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) yang diatur oleh Kemendag.
Berharap dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut dapat menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dalam negeri.
“Kebijakan tersebut akan diikuti dengan upaya tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dengan penerapan DMO oleh Kemendag dan DPO yang mengacu pada kajian BPKP, ini juga akan ditentukan oleh Kemendag,” ungkap Airlangga dalam pernyataan resminya melalui virtual, Jumat (20/5/2022).
Dalam penjelasannya, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah akan menjaga jumlah DMO sebesar 10 juta ton minyak goreng. Merinci dari jumlah tersebut, yakni sebesar 8 juta ton minyak goreng dan 2 juta ton sebagai stok atau cadangan minyak goreng.