Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman RI Lakukan Pemeriksaan Maraton Terkait Stabilisasi Harga Minyak Goreng  

Ombudsman RI sejak Februari 2022 melakukan pemeriksaan secara maraton yang dilakukan pada pukul 8.45 hingga 16.00 WIB dan terpisah kepada 4 Kementerian dan Lembaga terkait mengenai stabilisasi harga minyak goreng.
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.

Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman RI sejak Februari 2022 telah aktif melakukan pemeriksaan mengenai penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng bagi masyarakat.

Sebagai rangkaian kegiatan pengawasan tersebut, pada Selasa (10/5/2022), lembaga itu melakukan pemeriksaan secara maraton yang dilakukan pada pukul 8.45 hingga 16.00 WIB dan terpisah kepada 4 Kementerian dan Lembaga terkait, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan Kementerian Keuangan di Kantor Ombudsman RI, Jl. HR Rasuna Said Jakarta Selatan.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan polemik mengenai ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng telah bergulir sejak awal tahun dan hingga saat ini masih banyak terjadi permasalahan.

“Saat ini masih terjadi kelangkaan pada minyak goreng curah yang diperuntukkan bagi masyarakat, usaha mikro dan kecil,” ujarnya.

Ia menjelaskan Ombudsman mengundang beberapa pihak dalam proses pemeriksaan untuk memperoleh beberapa keterangan mengenai polemik yang terjadi. Terhadap Kemenperin, Yeka menjelaskan pemeriksaan Ombudsman pada intinya untuk memperoleh keterangan terkait konsep dan tata laksana penyediaan minyak goreng curah oleh Kemenperin dan sistem pengawasannya.

Kemudian terhadap Kemendag, pemeriksaan pada intinya untuk memperoleh keterangan terkait langkah-langkah yang dilakukan Kemendag, kendala yang dihadapi dalam menjamin ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng melalui DPO dan DMO, serta pola pengawasan yang dilakukan.

Ombudsman RI juga meminta keterangan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terkait prosedur pembiayaan penyediaan minyak goreng serta tahapan yang sudah dilakukan dan kendala yang dihadapi.

Kemudian terhadap Kemenkeu, Ombudsman RI meminta keterangan terkait penerimaan pajak dari sektor sawit serta skema pemberian subsidi bagi produsen minyak goreng. Selain itu juga mengenai batasan kemampuan keuangan negara dalam mendukung ketersediaan minyak goreng.

“Hasil pemeriksaan akan menjadi salah satu materi Ombudsman RI dalam memberikan Tindakan Korektif dalam rangka perbaikan pada penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper