Bisnis.com, JAKARTA – Juru Bicara Satgas Covid-19 dari Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi angkat bicara mengenai potensi pelonggaran untuk syarat penerbangan di Indonesia, mengingat kebijakan PPKM yang kembali dilanjutkan di seluruh Indonesia hingga 23 Mei 2022.
“Saat ini kita tunggu SE [Surat Edaran] Satgas terutama setelah masa arus balik [terbit] ya,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (10/5/2022).
Sekadar informasi, pada awal Maret 2022, pemerintah sempat mencabut kewajiban tes Covid-19 antigen maupun PCR bagi yang sudah divaksin minimal dosis kedua. Hal tersebut berlaku bagi moda transportasi udara dan moda lainnya.
Adapun dasar dari ketentuan baru tersebut adalah Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku efektif mulai Selasa, 8 Maret 2022 hingga waktu yang tidak ditentukan.
Kendati demikian, saat ini syarat dan aturan perjalanan kembali mewajibkan masyarakat untuk menyertakan hasil tes Covid-19 antigen maupun PCR bagi yang belum divaksinasi dosis ketiga atau booster.
Sementara itu, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) dan domestik dengan moda angkutan udara melonjak pada awal 2022 sehinggga operasional bandara di Indonesia terus meningkat setelah sebelumnya terpukul pandemi Covid-19.
Baca Juga
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Maret 2022, kunjungan wisman ke Tanah Air melalui pintu masuk utama mencapai 40.790 wisatawan atau naik 206,25 persen (yoy). Kunjungan dengan moda transportasi udara mendominasi yakni mencapai 39.060 orang.
Kemudian, secara kuartalan jumlah kunjungan wisman pada periode Januari-Maret 2022 mencapai sekitar 74.380 kunjungan, atau naik 228,24 persen secara tahunan. Mayoritas kunjungan wisman menggunakan moda udara sekitar 71.450 orang.
Peningkatan secara tahunan tertinggi terjadi pada Bandara Ngurah Rai, Bali, yang menikmati pertumbuhan sampai dengan 93.488,24 persen (yoy) pada kuartal I/2022.