Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wajib Tahu! Ini Daftar Jalan Tol yang Berlakukan Tilang Elektronik

Sistem tilang elektronik di jalan tol telah diberlakukan sejak 1 April 2022. Berikut daftar jalan tol yang berlakukan tilang elektronik.
Direktur Lantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengecek uji coba penerapan ganjil-genap di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dalam rangka Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2022 di Km 10 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (25/4/2022). JIBI/Bisnis-Nancy Junita @tmcpoldametro
Direktur Lantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengecek uji coba penerapan ganjil-genap di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dalam rangka Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2022 di Km 10 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (25/4/2022). JIBI/Bisnis-Nancy Junita @tmcpoldametro

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan sistem tilang elektronik di jalan tol untuk menindak kendaraan yang melebihi muatan atau overload dan melebihi kecepatan atau overspeed di atas 100 KM per jam. Sistem tilang elektronik ini telah diberlakukan sejak 1 April 2022.

Aturan tilang elektronik ini tertuang dalam Pasal 23 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) No.79/2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan beleid tersebut, batas kecepatan berkendara yakni 60 KM per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi yakni 100 KM per jam untuk jalan bebas hambatan atau tol.

Adapun, sanksi berupa denda bagi pengemudi kendaraan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau rendah yakni dengan denda paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan. Hal tersebut diatur dalam UU No. 22/2009 tentang LLAJ, pasal 287 ayat 5.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000," seperti tertulis dalam aturan tersebut.

Sementara itu, dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), Minggu (8/5), tilang elektronik dilakukan guna meningkatkan ketertiban pengguna jalan tol.

"Tilang elektronik telah diterapkan pada jalan tol, termasuk yang dikelola Jasa Marga Group," tulis akun @kemenpupr, Minggu (8/5/2022).

Kementerian PUPR menjelaskan bahwa pelanggaran batas kecepatan (overspeed) dipantau menggunakan teknologi speed camera, sedangkan pelanggaran kelebihan muatan (overweight) dipantau menggunakan teknologi weight in motion.

"Teknologi ini terintegrasi dengan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)," ujar Kementerian PUPR.

Berikut daftar ruas tol yang menggunakan teknologi tilang elektronik:

1. Jalan Tol Jakarta-Cikampek

2. Jalan Layang MBZ

3. Jalan Tol Palikanci

4. Jalan Tol Semarang A B C

5. Jalan Tol Batang-Semarang

6. Jalan Tol Semarang-Solo

7. Jalan Tol Solo-Ngawi

8. Jalan Tol Ngawi-Kertosono

9. Jalan Tol Surabaya-Mojokerto

10. Jalan Tol Surabaya-Gempol

11. Jalan Tol Pandaan-Malang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper