Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan sistem tilang elektronik di jalan tol untuk menindak kendaraan yang melebihi muatan atau overload dan melebihi kecepatan atau overspeed di atas 100 KM per jam. Sistem tilang elektronik ini telah diberlakukan sejak 1 April 2022.
Aturan tilang elektronik ini tertuang dalam Pasal 23 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) No.79/2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan beleid tersebut, batas kecepatan berkendara yakni 60 KM per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi yakni 100 KM per jam untuk jalan bebas hambatan atau tol.
Adapun, sanksi berupa denda bagi pengemudi kendaraan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau rendah yakni dengan denda paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan. Hal tersebut diatur dalam UU No. 22/2009 tentang LLAJ, pasal 287 ayat 5.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000," seperti tertulis dalam aturan tersebut.
Sementara itu, dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), Minggu (8/5), tilang elektronik dilakukan guna meningkatkan ketertiban pengguna jalan tol.
"Tilang elektronik telah diterapkan pada jalan tol, termasuk yang dikelola Jasa Marga Group," tulis akun @kemenpupr, Minggu (8/5/2022).
Kementerian PUPR menjelaskan bahwa pelanggaran batas kecepatan (overspeed) dipantau menggunakan teknologi speed camera, sedangkan pelanggaran kelebihan muatan (overweight) dipantau menggunakan teknologi weight in motion.
"Teknologi ini terintegrasi dengan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)," ujar Kementerian PUPR.
Berikut daftar ruas tol yang menggunakan teknologi tilang elektronik:
1. Jalan Tol Jakarta-Cikampek
2. Jalan Layang MBZ
3. Jalan Tol Palikanci
4. Jalan Tol Semarang A B C
5. Jalan Tol Batang-Semarang
6. Jalan Tol Semarang-Solo
7. Jalan Tol Solo-Ngawi
8. Jalan Tol Ngawi-Kertosono
9. Jalan Tol Surabaya-Mojokerto
10. Jalan Tol Surabaya-Gempol
11. Jalan Tol Pandaan-Malang.