Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi membentuk Tim Transisi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang diketuai oleh Kepala Otorita IKN. Pembentukan Tim Transisi IKN ini berdasarkan Keputusan Menteri Sekretariat Negara No. 105/2022.
Berdasarkan beleid tersebut, Tim Transisi IKN dibentuk dalam rangka mendukung kelancaran dan percepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Dalam Pasal 3 beleid tersebut, disebutkan tugas dari Tim Transisi IKN, yaitu, pertama, mengkonsolidasikan penyelenggaraan program/kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Otorita IKN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Kedua, memfasilitasi tindak lanjut arahan/kebijakan Presiden guna memperlancar dan mempercepat persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
“[Ketiga], memfasilitasi tindak lanjut arahan/kebijakan Presiden guna memperlancar dan mempercepat persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN,” seperti tertulis beleid tersebut yang dikutip Bisnis, Jumat (6/5/2022).
Keempat, memberikan masukan mengenai langkah-langkah penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Kelima, membantu penyiapan dan perencanaan tetapi tidak terbatas pada penataan regulasi, penanganan isu-isu hukum, dan kerja sama antara Otorita IKN dan pihak lain.
Keenam, mengelola data dan informasi terkait dengan pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN dengan pihak terkait.
Ketujuh, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Kedelapan, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Terakhir, memastikan realisasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dari Tim Transisi IKN tersebut dilaksanakan sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan, yaitu pada 28 April 2022.