Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan tim transisi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dalam rangka mendukung kelancaran dan percepatan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia No. 105/2022 tentang Tim Transisi Pendukung persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara.
“Dibentuk Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, yang selanjutnya disebut Tim Transisi,” tulis Pasal 1 beleid tersebut, yang dikutip Bisnis, Jumat (6/5/2022).
Berikut adalah susunan keanggotaan Tim Transisi IKN:
Ketua : Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Wakil Ketua : Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Baca Juga
Sekretariat terdiri atas:
1) Sekretaris : Achmad Jaka Santos Adiwijaya
2) Tim Informasi dan Komunikasi :
a. Sidik Pramono (Koordinator)
b. Panji Himawan
3) Tim Ahli :
a. Wicaksono Sarosa (Koordinator)
b. Masjaya
c. Sofian Sibarani
d. Irfan Ahadi Tachrir
e. Yose Rizal
Bidang Koordinasi Perencanaan:
Ketua : Ketua Satuan Tugas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Wakil Ketua I : Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Bidang Koordinasi Pengendalian Pembangunan:
Ketua : Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan:
Ketua : Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perubahan Iklim:
Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Wakil Ketua : Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang Koordinasi Investasi:
Ketua : Sekretaris Kementerian Investasi/Sekretaris Utama Badan Koordinasi Penanaman Modal
Wakil Ketua I : Deputi Bidang Ekonomi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Wakil Ketua II : Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Wakil Ketua III : Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Kementerian Keuangan
Bidang Koordinasi Transformasi Teknologi dan Inovasi:
Ketua : Mohammed Ali Berawi
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang Koordinasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat:
Ketua : Diani Sadiawati
Wakil Ketua : Direktur Kawasan, Perkotaan, dan
Batas Negara, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri
Bidang Koordinasi Pendanaan:
Ketua : Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan
Wakil Ketua I : Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan, Kementerian Keuangan
Wakil Ketua II : Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan