Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Pengadaan Tanah Andalkan Dua Skema

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara. Alasan dibalik terbitnya Perpres tersebut adalah pertimbangan kepentingan hak atas tanah (HAT) masyarakat di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin prosesi Kendi Nusantara atau penyatuan air dan tanah dari seluruh provinsi di Indonesia di kawasan Titik Nol Kilometer IKN, Kalimantan Timur pada Senin (14 Maret 2022) - Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin prosesi Kendi Nusantara atau penyatuan air dan tanah dari seluruh provinsi di Indonesia di kawasan Titik Nol Kilometer IKN, Kalimantan Timur pada Senin (14 Maret 2022) - Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan dua skema dalam pengadaan tanah di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kawasan yang akan menjadi ibu kota baru Indonesia. 

Payung pengadaan tanah di IKN itu diturunkan dalam payung Perpres No. 65/2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara. Dalam Perpres ini Presiden Joko Widodo menetapkan dua mekanisme pengadaan tanah IKN yakni pelepasan kawasan huutan serta pengadaan. 

Selanjutnya pada pasal 3 disebutkan Pelepasan Kawasan Hutan dilaksanakan pada kawasan kawasan strategis nasional (KSN) Ibu Kota Nusantara. "Kawasan Hutan pada area yang ditetapkan sebagai wilayah KSN IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilepaskan statusnya sebagai Kawasan Hutan," sebut ayat (2) Pasal 3.

Pelepasan kawasan hutan ini dilakukan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap penguasaan tanah masyarakat, hak individu, atau hak komunal masyarakat adat.

Kemudian pada ayat (4) disebutkan pelepasan kawasan hutan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama tiga bulan sejak permohonan Pelepasan Kawasan Hutan yang diajukan Kepala Otorita IKN diterima dan dinyatakan lengkap oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

"Tata cara Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat (8).

Pengadaan tanah ini dilakukan dengan memperhatikan HAT (hak atas tanah) masyarakat dan HAT masyarakat adat. Kemudian pada Pasal 11 dijelaskan bahwa tanah di Ibu Kota Nusantara yang diperoleh dari Pelepasan Kawasan Hutan dan/atau Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan sebagai barang milik negara; dan/ata ADP (Aset Dalam Penguasaan Otorita IKN yakni tanah di wilayah IKN yang tidak terkait dengan penyelenggaran pemerintahan)

Lebih lanjut, Perpres ini juga mengatur tentang pengendalian pengalihan hak atas tanah di IKN. Pasal 18 disebutkan bahwa Otorita IKN memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian tanah di IKN.

"Dalam rangka mencegah terjadinya pengalihan HAT secara berlebihan dan terindikasi spekulatif dilakukan pengendalian pengalihan HAT," sebut Pasal 19.

Pengendalian pengalihan HAT ini dilakukan terhadap tanah terdaftar maupun belum terdaftar yang berada di wilayah KSN IKN.

Adapun Pasal 20 menyebutkan bahwa setiap pengalihan HAT melalui jual beli hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Dalam Rencana Induk IKN disebutkan pembangunan IKN akan terjadi dalam lima tahap, yakni Tahap I pada 2022-2024 ialah pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur dasar, dan pembangunan ekonomi serta relokasi TNI, Polri dan BIN.

Sementara itu, pembangunan IKN tahap II dilaksanakan pada 2024-2029 berupa target fasilitas transportasi umum primer maupun sekunder yang sudah siap dipakai.

Sedangkan pada tahap III pada 2030-2034 ialah menyelesaikan sistem angkutan umum massal, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), instalasi pengolahan air minum (IPAM), fasilitas penunjang kota spons, pengolahan sampah, penambahan amenitas digital, dan perkotaan.

Pada 2035-2039 dilaksanakan pembangunan tahap IV, merupakan pengembangan bidang pendidikan dan kesehatan serta penyelesaian pembangunan kereta api regional dan bendungan multiguna.

Terakhir, pembangunan tahap V dilaksanakan pada 2040-2045 ditandai dengan pengembangan industri berkelanjutan serta pertumbuhan penduduk yang telah stabil.

Pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk IKN mencapai Rp466 triliun, dimana anggaran itu akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp89,4 triliun, dari Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebesar Rp253,4 triliun, serta dari pihak swasta sebesar Rp123,2 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper