Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Pajak Khusus IKN, Ada Rokok, BBM, hingga Jasa Parkir

Rencanannya ada 13 jenis pajak khusus IKN yang dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Negara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin prosesi Kendi Nusantara atau penyatuan air dan tanah dari seluruh provinsi di Indonesia di kawasan Titik Nol Kilometer IKN, Kalimantan Timur pada Senin (14 Maret 2022) - Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin prosesi Kendi Nusantara atau penyatuan air dan tanah dari seluruh provinsi di Indonesia di kawasan Titik Nol Kilometer IKN, Kalimantan Timur pada Senin (14 Maret 2022) - Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menegaskan sejumlah daftar pajak khusus dalam Ibu Kota Negara (IKN).

Hal itu tercantum di dalam Peraturan Pemerintah No.17/2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Beleid itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 18 April 2022.

Pada pasal 43, tertulis mengenai jenis pajak khusus IKN yang dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Negara. Jenis pajak tersebut terdiri dari:

a. Pajak Kendaraan Bermotor

b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

c. Pajak Alat Berat

d. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

e. Pajak Air Permukaan

f. Pajak Rokok

g. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

h. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

i. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas:

1. Makanan dan/atau Minuman

2. Tenaga Listrik

3. Jasa Perhotelan

4. Jasa Parkir

5. Jasa Kesenian dan Hiburan

j. Pajak Reklame

k. Pajak Air Tanah

l. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

m. Pajak Sarang Burung Walet

Dalam pasal 42 tertulis, dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus IKN diatur dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Negara setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Dalam dalam ketentuan umum peraturan di beleid itu disebutkan bahwa skema pendanaan Ibu Kota Nusantara dapat bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah.

Sumber lain yang dimaksud tersebut antara lain berupa pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan/atau pemanfaatan Aset Dalam Pengusahaan (ADP) Otorita Ibu Kota Nusantara, penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan keikutsertaan pihak lain termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara, penguatan peran badan hukum milik negara, dan pembiayaan kreatif (creative financing).

Dalam pasal 4 PP tersebut, diatur secara perinci ihwal sumber dan skema pendanaan IKN.

Ayat (1), Skema pendanaan yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat berbentuk, belanja; dan/atau pembiayaan.

Pada ayat (2) Skema pendanaan dalam bentuk belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak.

Pada ayat (3 dan 4) disebutkan Pendanaan yang bersumber dari surat berharga negara yang meliputi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Surat Utang Negara.

Kemudian, diatur juga soal Pemanfaatan BMN dan/atau pemanfaatan ADP pada ayat 5 huruf a angka 1 Penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) IKN (ayat 5 huruf a angka 2.

Selanjutnya ihwal Keikutsertaan pihak lain, termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara; penguatan peran badan hukum milik negara; dan pembiayaan kreatif diatur pada ayat 5 huruf a angka 3.

Selanjutnya terkait, kontribusi swasta (ayat 6 huruf a angka 1), Kemudian Pembiayaan kreatif selain yang dimaksud pada ayat 5 huruf a angka 3 diatur pada ayat 6 huruf a angka 2.

Pasal 4 juga mengatur soal Pajak Khusus IKN dan/atau pungutan Khusus IKN setelah mendapat persetujuan DPR, yang diatur di ayat 6 huruf a angka 3.

Pada pasal ini, Pelaksanaan skema pendanaan IKN yang bersumber dari APBN dalam bentuk SUN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diatur di ayat 7.

Aturan ini juga mengatur soal pelaksanaan pembiayaan kreatif sebagaimana ditetapkan oleh menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian/lembaga, dan/atau Otorita IKN.

Pada Pasal 7 aturan ini mengatur soal masa persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak tahun 2022 atau paling singkat sampai dengan selesainya tahap 3 penahapan pembangunan IKN. Adapun, pembangunan IKN tahap III yakni pada periode 2030-2034.

 Pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk IKN mencapai Rp466 triliun yang akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp89,4 triliun, Rp253,4 triliun dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta Rp123,2 triliun dari swasta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper