Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons keluhan harga tiket pesawat rute Jakarta–Aceh yang mencapai Rp9,6 juta per orang untuk sekali terbang.
Plt. Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Aryani Satyamurni memastikan tarif tiket yang dijual maskapai nasional ke sejumlah rute selama lebaran masih dalam rentang Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan atau sesuai dengan kebijakan tuslah atas fuel surcharge.
Dia telah memantau bahwa pada masa angkutan lebaran tahun ini, hingga saat ini belum ada maskapai yang melanggar tarif batas atas penerbangan yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Jika ada maskapai yang melanggar, akan akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 27/2021," katanya, Jumat (29/4/2022).
Dia menambahkan terkait harga tiket yang tinggi, pemerintah sudah menetapkan aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 106/2019 mengenai Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk penerbangan reguler kelas ekonomi.
Adapun, TBA adalah batas atas ditentukan oleh tarif jarak penerbangan dan batas bawah ditentukan oleh 35 persen dari batas atas dari masing-masing kelompok pelayanannya.
Baca Juga
Sebelumnya, Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengirimkan surat untuk Presiden Joko Widodo dan sejumlah maskapai penerbangan terkait mahalnya harga tiket dalam perjalanan dari dan menuju wilayah tersebut.
Dilansir dari Antara, harga tiket Jakarta - Aceh yang bisa dipesan melalui online mencapai Rp9,6 juta per orang untuk sekali jalan. Padahal, normalnya harga tiket hanya Rp2,6 juta per orang untuk sekali jalan.